Salin Artikel

Fakta Polemik Status Guru Besar Amien Rais, UGM Tak Pernah Mencabut hingga Bukan Gelar Akademik

KOMPAS.com - Universitas Gajah Mada (UGM) tegas membantah telah mencabut jabatan profesor atau guru besar Amien Rais.

Pernyataan tersebut menampik informasi yang beredar luas di masyarakat terkait status dari Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ketua Dewan Guru Besar UGM Koentjoro menyampaikan, profesor merupakan salah satu jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Ketua Dewan Guru Besar UGM Koentjoro mengatakan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais pernah menjadi dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun, sekitar tahun 1999, Amien mengundurkan diri dari UGM.

"Kalau tidak salah tahun 1999, kelihatannya mengundurkan diri," ujar Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro saat dihubungi, Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Koentjoro mengatakan, dari sepengetahuanya, Amien mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Sebelumnya, UGM membantah mengeluarkan pernyataan telah mencopot gelar profesor Amien Rais.

Jabatan guru besar atau profesor bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri.

Masyarakat sering menganggap itu sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup.

Koentjoro mengungkapkan, profesor merupakan salah satu jabatan akademik. Sehingga jabatan itu tidak melekat sepanjang hidup.

"Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun," ujarnya.

Ketua Senat Akademik (SA) UGM Hardyanto menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada Pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor hanya melalui tujuh syarat.

Syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.

Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar.

Beberapa diantaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.

"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," ujarnya.

Rektor UGM Panut Mulyono menambahkan, Amien Rais memang sudah purna tugas. Sehingga secara institusi tidak ada ikatan struktural dengan UGM.

"Apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tetapi tanggung jawab pribadi beliau," ujarnya, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019), menjelaskan bahwa pihak UGM tidak pernah menyebut pencabutan status guru besar Amien Rais.

"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik, Wijaya Kusuma)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/28/11361681/fakta-polemik-status-guru-besar-amien-rais-ugm-tak-pernah-mencabut-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke