Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Banten Raih WTP Ketiga Kali, Gubernur Wahidin Ungkap Rahasianya

Kompas.com - 22/05/2019, 15:48 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Meski begitu, Wahidin menjelaskan bahwa perolahan opini WTP bukanlah berarti pekerjaan Pemprov Banten selesai. Sebab, ada catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti . 

“Makanya harus dibuat dari sekarang perencanaannya dan mulai kita tindaklanjuti agar selesai, sehingga tahun depan tidak ada catatan lagi,” jelasnya.

Dalam wawancara bersama awak media, Gubernur menjelaskan, catatan yang diperoleh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPKnamun tidak ada kerugian negara.

Oleh karenanya,kata Gubernur Wahidin, pengawasan akan lebih ditingkatkan. Caranya, Gubernur akan terus melakukan monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya, sesuai rekomendasi BPK.

“Nanti dalam anggaran tahun berikutnya akan kami perbaiki, seperti tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya,” tutur Wahidin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten,  Hari Wiwoho dalam sambutannya menyatakanopini WTP yang Pemprov Banten  terima telah berdasarkan pemeriksaan LKPD dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten.

“Penyampaian LHP Banten ini lebih cepat dari seharusnya. Adapun terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti,” kata Hari.

Adapun terkait temuan BPK atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hari menjelaskan, itu adalah temuan lama, bukan yang baru.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 20Undang-Undang Nomor 15tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat terkait wajibmenindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Nah, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. 

Untuk itu, Hari berharap, ke depan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.

“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya, bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ucapkan selamat atas kerja sama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya. Kami harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar ke depan hasilnya jauh lebih baik,” tegas Asep.

Selain Gubernur Banten, Ketua BPK Perwakilan Banten dan Ketua DPRD Banten, hadir pula dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut  Wakil Gubernur Banten Andika HazrumyPj Sekda Pemprov Banten Ino S Rawita, seluruh kepala OPD dan jajaran, TNI Polri, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi dan unsur masyarakat lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com