Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Banten Raih WTP Ketiga Kali, Gubernur Wahidin Ungkap Rahasianya

Kompas.com - 22/05/2019, 15:48 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com -  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemorov) Banten tahun anggaran 2018 merupakan hasil kerja sama semua pihak.

Hal itu ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (22/5/2019).

Opini WTP ini adalah hasil kerja sama semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang baik sehingga menghasilkan keberkahan di bulan suci Ramadhan,” ujar Wahidin seperti dalam keterangan tertulisnya.

Keberkahan ini, lanjut Wahidin, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dan ketaatan kepada Allah SWT dan peraturan. Dengan demikian ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan.

Perlu diketahui, dengan opini WTP ini, maka Pemprov Banten dengan mendapatkan opini WTP ketiga kalinya.

Gubernur Wahidin menjelaskan diraihnya opini WTP tak lepas dari meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya. Mereka patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu hal yang membuat mereka seperti itu adalah karena kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Ini kemudian menjadi salah satu motivasi para aparatur agar tidak lagi melakukan tindakan menyimpang atau penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian daerah,” jelas Wahidin.

Catatan dari BPK

Meski begitu, Wahidin menjelaskan bahwa perolahan opini WTP bukanlah berarti pekerjaan Pemprov Banten selesai. Sebab, ada catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti . 

“Makanya harus dibuat dari sekarang perencanaannya dan mulai kita tindaklanjuti agar selesai, sehingga tahun depan tidak ada catatan lagi,” jelasnya.

Dalam wawancara bersama awak media, Gubernur menjelaskan, catatan yang diperoleh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPK, namun tidak ada kerugian negara.

Oleh karenanya,kata Gubernur Wahidin, pengawasan akan lebih ditingkatkan. Caranya, Gubernur akan terus melakukan monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya, sesuai rekomendasi BPK.

“Nanti dalam anggaran tahun berikutnya akan kami perbaiki, seperti tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya,” tutur Wahidin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten, Hari Wiwoho dalam sambutannya menyatakan, opini WTP yang Pemprov Banten  terima telah berdasarkan pemeriksaan LKPD dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten.

“Penyampaian LHP Banten ini lebih cepat dari seharusnya. Adapun terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti,” kata Hari.

Adapun terkait temuan BPK atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hari menjelaskan, itu adalah temuan lama, bukan yang baru.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15, tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat terkait wajibmenindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Nah, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. 

Untuk itu, Hari berharap, ke depan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.

“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya, bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ucapkan selamat atas kerja sama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya. Kami harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar ke depan hasilnya jauh lebih baik,” tegas Asep.

Selain Gubernur Banten, Ketua BPK Perwakilan Banten dan Ketua DPRD Banten, hadir pula dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut  Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pj Sekda Pemprov Banten Ino S Rawita, seluruh kepala OPD dan jajaran, TNI Polri, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi dan unsur masyarakat lainnya.

 

 

Banten Raih Opini WTP Ketiga Kali, Gubernur Wahidin Nyatakan Ini Keberkahan Ramadhan

KOMPAS.com -  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemorov) Banten tahun anggaran 2018 merupakan hasil kerja sama semua pihak.

Hal itu ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD  Pemprov Banten Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (22/5/2019).

“Opini WTP ini adalah hasil kerja sama semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif yang baik sehingga menghasilkan keberkahan di bulan suci Ramadhan,” ujar Wahidin seperti dalam keterangan tertulisnya.

Keberkahan ini, lanjut Wahidin, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dan ketaatan kepada Allah SWT dan peraturan. Dengan demikian ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan.

Perlu diketahui, dengan opini WTP ini, maka Pemprov Banten dengan mendapatkan opini WTP ketiga kalinya.

Gubernur Wahidin menjelaskan diraihnya opini WTP tak lepas dari meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya. Mereka patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu hal yang membuat mereka seperti itu adalah karena kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Ini kemudian menjadi salah satu motivasi para aparatur agar tidak lagi melakukan tindakan menyimpang atau penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian daerah,” jelas Wahidin.

Meski begitu, Wahidin menjelaskan bahwa perolahan opini WTP bukanlah berarti pekerjaan Pemprov Banten selesai. Sebab, ada catatan dari BPK yang harus ditindaklanjuti . 

“Makanya harus dibuat dari sekarang perencanaannya dan mulai kita tindaklanjuti agar selesai, sehingga tahun depan tidak ada catatan lagi,” jelasnya.

Dalam wawancara bersama awak media, Gubernur menjelaskan, catatan yang diperoleh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPKnamun tidak ada kerugian negara.

Oleh karenanya,kata Gubernur Wahidin, pengawasan akan lebih ditingkatkan. Caranya, Gubernur akan terus melakukan monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya, sesuai rekomendasi BPK.

“Nanti dalam anggaran tahun berikutnya akan kami perbaiki, seperti tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya,” tutur Wahidin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten,  Hari Wiwoho dalam sambutannya menyatakanopini WTP yang Pemprov Banten  terima telah berdasarkan pemeriksaan LKPD dan implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten.

“Penyampaian LHP Banten ini lebih cepat dari seharusnya. Adapun terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti,” kata Hari.

Adapun terkait temuan BPK atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Hari menjelaskan, itu adalah temuan lama, bukan yang baru.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 20Undang-Undang Nomor 15tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat terkait wajibmenindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

Nah, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. 

Untuk itu, Hari berharap, ke depan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.

“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya, bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ucapkan selamat atas kerja sama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya. Kami harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar ke depan hasilnya jauh lebih baik,” tegas Asep.

Selain Gubernur Banten, Ketua BPK Perwakilan Banten dan Ketua DPRD Banten, hadir pula dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut  Wakil Gubernur Banten Andika HazrumyPj Sekda Pemprov Banten Ino S Rawita, seluruh kepala OPD dan jajaran, TNI Polri, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi dan unsur masyarakat lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com