Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, 2 Nelayan di NTT Ditangkap

Kompas.com - 22/05/2019, 08:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda NTT, karena menggunakan bom saat menangkap ikan.

Wakil Direktur Ditpolair Polda NTT AKBP I Ketut Adnyana mengatakan, dua orang nelayan itu berinisial KK dan YKB.

"Dua nelayan ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, karena berkaitan dengan penggunaan bahan peledak yang dirakit dan digunakan untuk mengebom ikan," ungkap Adnyana, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, di Markas Polairud, Selasa (21/5/2019).

Adyana menyebut, KK merupakan warga Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, sedangkan YKB merupakan warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Baca juga: Bom Ikan yang Disita Polisi di Bajoe Memiliki Jangkauan Ledak hingga 500 Meter

Untuk pelaku KK, lanjut Adnyana, ditangkap di sekitar Perairan Batu Hopong, wilayah selatan Pulau Semau.

Sedangkan pelaku YKB, ditangkap di sekitar Perairan Nagaraso, Pulau Flores.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampan, ikan hasil pengeboman, dan sejumlah barang terkait lainnya.

"Kedua pelaku memiliki motif yang sama untuk melakukan pengeboman ikan menggunakan alat peledak rakitan," ungkap Adnyana.

Baca juga: Polisi Tangkap Nelayan Saat Hendak Gunakan Bom Ikan di Kampung Bajoe

"Mereka mengaku menggunakan bom ikan karena bisa membuatnya dengan biaya yang murah serta lebih banyak hasil yang didapatkan," sambung Adnyana.

Keduanya saat ini diamankan di Markas Ditpolairud Polda NTT.

"Keduanya pun dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com