Salin Artikel

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, 2 Nelayan di NTT Ditangkap

Wakil Direktur Ditpolair Polda NTT AKBP I Ketut Adnyana mengatakan, dua orang nelayan itu berinisial KK dan YKB.

"Dua nelayan ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, karena berkaitan dengan penggunaan bahan peledak yang dirakit dan digunakan untuk mengebom ikan," ungkap Adnyana, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, di Markas Polairud, Selasa (21/5/2019).

Adyana menyebut, KK merupakan warga Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, sedangkan YKB merupakan warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Untuk pelaku KK, lanjut Adnyana, ditangkap di sekitar Perairan Batu Hopong, wilayah selatan Pulau Semau.

Sedangkan pelaku YKB, ditangkap di sekitar Perairan Nagaraso, Pulau Flores.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sampan, ikan hasil pengeboman, dan sejumlah barang terkait lainnya.

"Kedua pelaku memiliki motif yang sama untuk melakukan pengeboman ikan menggunakan alat peledak rakitan," ungkap Adnyana.

"Mereka mengaku menggunakan bom ikan karena bisa membuatnya dengan biaya yang murah serta lebih banyak hasil yang didapatkan," sambung Adnyana.

Keduanya saat ini diamankan di Markas Ditpolairud Polda NTT.

"Keduanya pun dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/22/08215441/gunakan-bom-untuk-tangkap-ikan-2-nelayan-di-ntt-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke