Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Nelayan Kupang yang Pakai Bom Ikan Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/03/2019, 19:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Tiga orang nelayan asal Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan setempat.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak mengatakan, tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial PM, YUT, dan YET.

"Setelah kami periksa dan cukup bukti, kami sudah tetapkan 3 orang nelayan ini sebagai tersangka,"ucap Mubarak kepada Kompas.com, Senin (25/3/2019) malam.

Baca juga: Pakai Bom Ikan, 3 Nelayan di Kupang Ditangkap

Menurut Mubarak, dalam pemeriksaan terhadap tiga pelaku di dalam kapal yang mereka gunakan, ditemukan sejumlah ikan yang terdiri dari ikan hiu, ikan ketamba, ikan kakak tua, serta ikan teri sejumlah kurang lebih satu kantong jaring.

Ikan yang ditemukan itu, lanjut Mubarak, memiliki ciri-ciri mata pecah, badan memar serta setelah dibedah, dalam daging ikan ditemukan bercak darah yang diduga akibat bahan peledak.

Tim operasi dari PSDKP lalu melakukan penyelaman untuk mencari sisa barang bukti  bom yang digunakan namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, PSDKP melakukan interogasi awal kepada tiga nelayan tersebut. Mereka mengaku bahwa ikan tersebut didapatkan dengan cara dibom menggunakan satu bom dalam kemasan botol minuman berenergi.

"Dengan dua alat bukti yang didapatkan  tersebut, maka kami telah tetapkan mereka sebagai tersangka,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan yang diamankan itu, yakni warga Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tiga orang ini kami tangkap di lokasi Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang, atau kurang lebih satu kilometer dari Pulau Kambing, Sabtu (23/3/2019),"ungkap Mubarak di Kupang, Senin (25/3/2019).

Menurut Mubarak, tiga orang nelayan ini ditangkap setelah pihaknya mencurigai aksi tiga nelayan itu saat melakukan penangkapan ikan.

Tim operasi dari PSDKP melihat kapal motor yang dilengkapi dengan sampan, membawa alat tangkap gillnet monofilamen, dicurigai melakukan penangkapan ikan.

"Pada saat didekati dan diperintahkan berhenti,  kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali sehingga akhirnya tiga nelayan yang membawa kapal itu pun berhenti," jelasnya.

Baca juga: Bom Ikan Diduga Meledak di Tangan, Nelayan Ini Tewas

Saat diperiksa, ditemukan ikan hasil tangkapan tiga nelayan dengan cara dibom. Tiga nelayan yang berinisial PM, YUT dan YET, akhirnya mengaku telah melakukan pemboman ikan.

Kapal dan sampan beserta tiga nelayan tersebut, kemudian dibawa ke pelabuhan Perikanan Tenau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga nelayan ini, diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004.

"Kemarin kami sudah keluarkan sprint penahanan dan dititipkan ke sel Direktorat Polair Polda NTT,"ujar dia.

Kompas TV Sebuah rumah milik pasangan suami istri di Probolinggo, Jawa Timur hancur terkena ledakan bom bondet dari dua orang tak dikenal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com