Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dosen Unggah "People Power" di Facebook, Pernah Nyaleg di Jateng hingga Dianggap Provokatif

Kompas.com - 13/05/2019, 09:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gara-gara postingan di Facebooknya dianggap provokatif, seorang dosen berinisial SDS ditangkap polisi, pada hari Kamis (9/5/2019).

Namun menurut SDS, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

Seperti diketahui, SDS mengunggah postingan di akun Facebook miliknya seperti ini: 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka'.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi tangkap dosen pengunggah postingan people power

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada postingan tersebut di media sosial. Lalu setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/6/2019) pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Ini sangat provokatif dan bahaya, apalagi dibaca orang awam dan tak mengerti persoalan dan memahami. Ini yang masih kami sayangkan dan prihatin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Menurut Samudi, status pelaku ini disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

Baca Juga: Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal "People Power"

2. Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialViewApart Ilustrasi media sosial

Berdasar keterangan dari polisi, status SDS disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya bisa menyaring. Kalaupun berita tak benar, jangan langsung di-share. Justru orang intelek harus bersama cerdaskan masyarakat. Kalau ada berita tidak benar jangan langsung di-share. Mari konfirmasi dahulu mau ke polisi atau ke yang berkompeten sebagai narasumber," kata Samudi.

Seperti diketahui, status pelaku tersebut menjadi viral di media sosial. Bahkan sejumlah warganet telah mengingatkan pelaku untuk berhati-hati saat memposting status di laman Facebook miliknya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dosen di Bandung yang Ditangkap karena Tulis "People Power"di Facebook

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Atas perbuatan tersebut, SDS dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Samudi.

Samudi mengingatkan masyarakat khususnya para netizen agar bijak saat menggunakan media sosial dan tidak menggunggah sesuatu yang bersifat provokatif, hate speech, atau berita bohong di media sosial.

"Karena itu, masyarakat yang sudah telanjur mengunggah kalau bisa men-take down sendiri, silakan hapus jangan sampai nanti atas ketidaktahuannya malah berurusan dengan hukum," katanya.

Baca Juga: Viral tentang Skripsi Setebal 1.150 Halaman, Begini Kisahnya

4. Pengakuan SDS setelah ditangkap

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/NURSITA SARI Ilustrasi polisi

Seperti diketahui, SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Saat itu SDS menjelaskan, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi. Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power". Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga: Viral, Curhat Dosen tentang Mahasiswa yang Lagi Skripsi

5. SDS pernah nyaleg di Jateng, tapi gagal

Ilustrasi calegKOMPAS Ilustrasi caleg

Berdasar penelusuran Kompas.com, SDS (56) pernah mencalonkan diri menjadi calon legislatif dapil Jawa Tengah.

Hal tersebut terlihat dalam postingan di akun Facebook SDS tentang sebuah poster bertuliskan DR.Solatun calon anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Jateng VIII Nomor Urut 5 Cilacap Banyumas.

Di poster itu juga terdapat foto Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra. Pada keterangan poster itu, SDS menuliskan demikian:

‘ass.ww Semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik Ummat Muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nadzar saya akan shodaqohkan gaji saya 25% uutk partai, 75% untuk masjid yang memerlukan di CILACAP BANYUMAS'.

Kombes Samudi pun membenarkan informasi tersebut.

“ya betul. Nyaleg di Jateng tapi kalah,” kata Samudi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/5/2019).

Baca Juga: Dosen yang Ditangkap karena Unggahan "People Power, Pernah Nyaleg di Jawa Tengah

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com