Salin Artikel

5 Fakta Dosen Unggah "People Power" di Facebook, Pernah Nyaleg di Jateng hingga Dianggap Provokatif

KOMPAS.com - Gara-gara postingan di Facebooknya dianggap provokatif, seorang dosen berinisial SDS ditangkap polisi, pada hari Kamis (9/5/2019).

Namun menurut SDS, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

Seperti diketahui, SDS mengunggah postingan di akun Facebook miliknya seperti ini: 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka'.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mengetahui ada postingan tersebut di media sosial. Lalu setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/6/2019) pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

"Ini sangat provokatif dan bahaya, apalagi dibaca orang awam dan tak mengerti persoalan dan memahami. Ini yang masih kami sayangkan dan prihatin," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Menurut Samudi, status pelaku ini disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

Berdasar keterangan dari polisi, status SDS disadur oleh pemilik akun dari sebuah informasi grup WhatsApp yang diikuti oleh pelaku.

"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya bisa menyaring. Kalaupun berita tak benar, jangan langsung di-share. Justru orang intelek harus bersama cerdaskan masyarakat. Kalau ada berita tidak benar jangan langsung di-share. Mari konfirmasi dahulu mau ke polisi atau ke yang berkompeten sebagai narasumber," kata Samudi.

Seperti diketahui, status pelaku tersebut menjadi viral di media sosial. Bahkan sejumlah warganet telah mengingatkan pelaku untuk berhati-hati saat memposting status di laman Facebook miliknya.

Atas perbuatan tersebut, SDS dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Samudi.

Samudi mengingatkan masyarakat khususnya para netizen agar bijak saat menggunakan media sosial dan tidak menggunggah sesuatu yang bersifat provokatif, hate speech, atau berita bohong di media sosial.

"Karena itu, masyarakat yang sudah telanjur mengunggah kalau bisa men-take down sendiri, silakan hapus jangan sampai nanti atas ketidaktahuannya malah berurusan dengan hukum," katanya.

Seperti diketahui, SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Saat itu SDS menjelaskan, postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi. Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power". Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).

Berdasar penelusuran Kompas.com, SDS (56) pernah mencalonkan diri menjadi calon legislatif dapil Jawa Tengah.

Hal tersebut terlihat dalam postingan di akun Facebook SDS tentang sebuah poster bertuliskan DR.Solatun calon anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Jateng VIII Nomor Urut 5 Cilacap Banyumas.

Di poster itu juga terdapat foto Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra. Pada keterangan poster itu, SDS menuliskan demikian:

‘ass.ww Semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik Ummat Muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nadzar saya akan shodaqohkan gaji saya 25% uutk partai, 75% untuk masjid yang memerlukan di CILACAP BANYUMAS'.

Kombes Samudi pun membenarkan informasi tersebut.

“ya betul. Nyaleg di Jateng tapi kalah,” kata Samudi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/5/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/09053411/5-fakta-dosen-unggah-people-power-di-facebook-pernah-nyaleg-di-jateng-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke