Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Dosen di Bandung yang Ditangkap karena Tulis "People Power"di Facebook

Kompas.com - 10/05/2019, 17:05 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap SDS (56) seorang dosen di Bandung karena postingannya yang dinilai bersifat provokatif.

Adapun postingan yang diunggah SDS ini bertuliskan 'HARGA NYAWA RAKYAT jika "people power" tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.

Status tersebut diposting SDS di akun Facebooknya.

Baca juga: Dosen di Bandung Ditangkap karena Unggah soal People Power

SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kepada wartawan, SDS mengaku bahwa postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.

"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi. Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power". Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).

SDS mengaku sebelumnya mendapatkan dua berita kiriman dari grup WhatsApp berupa berita tertulis dan video.

Baca juga: Beredar Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen karena Bertemu Prabowo, Ini Penjelasan Rektor

Sebagai seorang dosen pasca sarjana, dia juga mengajarkan mahasiswanya untuk melakukan cek ricek. Status itu pun tidak bermaksud memprovokasi.

"Saya hanya takut kalau ini (status) benar, orang membenturkan polisi dengan rakyat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SDS karena statusnya di Facebook yang dinilai provokatif.

Atas perbuatannya, SDS dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com