Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Kisah Taruhan Tanah 1 Hektar di Pemilu 2019 | Siswi SD dan SMP yang Perkosa Siswi SMA Tak Ditahan

Kompas.com - 17/04/2019, 11:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Ada dua orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dengan uang tunai sekitar Rp 1 miliar lebih. Di dalam mobil, kami juga menemukan atribut salah satu parpol," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Lamongan Temukan 1 Mobil Berisi Uang Miliaran Rupiah dan Atribut Partai

3. AS miliki hubungan asmara dengan korban

Polisi mengungkap hubungan dekat antara AS, salah satu pembunuh mayat dalam koper, dengan Budi Hartanto, korbannya. AS mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korbannya.

"Hubungan keempat dilakukan di sebuah kamar di warung milik pelaku di Jalan Surya Kediri, sekaligus lokasi pembunuhan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Sementara tiga kali hubungan sebelumnya dilakukan di rumah pelaku di Desa Mangunan, kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Baca berita selengkpanya: Kasus Mayat Dalam Koper, Polisi Ungkap Kedekatan Pelaku dan Korban

4. Penjelasan Kemenag Sleman terkait video syur pegawainya

Ilustrasi video asusila.KOMPAS.com/M WISMABRATA Ilustrasi video asusila.

Video syur yang melibatkan aparatur sipil negara ( ASN) Kanwil Kemenag Kabupaten Sleman beredar di WhatsApp (WA). Kejadian dalam video itu dilakukan di luar negeri saat liburan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.

Hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dikirimkan ke Kanwil Kemenag DIY. Dari informasi yang didapatnya, diduga pria di video tersebut yang menyebarkan.

"Menurut informasi yang laki-lakinya yang menyebarkan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Baca berita selengkapnya: Video Syur ASN Kemenag Sleman Terjadi di Luar Negeri

5. Alasan polisi tidak menahan terduga pelaku pemerkosaan siswi SMA

Gara-gara sering menonton video porno, dua remaja ini memperkosa siswa SMA hingga hamil dan melahirkan. KOMPAS.com/A. Faisol Gara-gara sering menonton video porno, dua remaja ini memperkosa siswa SMA hingga hamil dan melahirkan.

MWS dan MMH, siswa SD dan SMP yang memerkosa siswa SMA hingga korban hamil dan melahirkan, tidak ditahan polisi. Keduanya diberi kelonggaran karena akan mengikuti ujian sekolah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (16/4/2019) menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dan memberi kelonggaran agar mereka bisa ikut ujian karena masih pelajar aktif.

Jika ujian sudah selesai, polisi akan kembali memproses kasus tersebut. Status kedua pelaku yang masih di bawah umur dinilai polisi masih bisa diperbaiki dan menjadi lebih baik.

Reni menambahkan, dua pelaku melakukan tindakan negatif tersebut karena sering menonton video porno dari handphone orangtuanya.

"Karena gak tahan nafsu seusai menonton video porno, saat rumah sepi, MMH melakukan aksinya. Pada kejadian ke sekian, MMH mengajak MWS. Korban AZ ternyata masih sepupu pelaku. Bayi lahir prematur dan dirawat keluarga lain," kata Reni.

Baca berita selengkapnya: Ini Alasan Siswa SD dan SMP yang Perkosa Siswi SMA Tidak Ditahan

Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol, Wijaya Kusuma, Achmad Faizal, Hamzah Arfah, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com