Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Material untuk Bandara NYIA Merusak Jalan-jalan di Kulon Progo

Kompas.com - 05/04/2019, 14:25 WIB
Dani Julius Zebua,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Kerusakan jalan raya terdapat di banyak titik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kerusakan jalan dinilai akibat truk bermuatan material tambang melebihi kapasitas maupun dimensi beroperasi di jalan yang bukan peruntukan kegiatan tambang.

Kepala Dinas Perhubungan L Bowo Pristiyanto mengungkapkan, truk dari penambangan beroperasi tidak sesuai dokumen Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) perusahaan itu sendiri. Di dalam dokumen terdapat rekomendasi jalan mana saja yang boleh dilintasi truk tersebut.

"Memang ada kenakalan dari para driver truk untuk melintasi jalan yang tidak direkomendasi. Mereka beralasan untuk menyingkat waktu dan jarak," kata Bowo di kantornya, Jumat (5/4/2019).

Aktivitas pertambangan mengalami masa puncak di Kulon Progo, utamanya seperti tanah urug, pasir, dan batu andesit. Pertambangan itu tersebar mulai dari Kalirejo dan Hargorejo di Kecamatan Kokap; Temon Wetan hingga Kulur di Kecamatan Temon; hingga Kecamatan Pengasih.

Baca juga: Kemenhub Mulai Periksa Kelayakan Operasi Bandara NYIA Kulon Progo

Bowo mengatakan, mayoritas truk membawa material itu untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

"Kerangka (tujuannya) besarnya adalah untuk bandara (NYIA)," katanya.

Dishub pernah menghitung 4.000 truk masuk ke proyek pembangunan NYIA dalam 1 hari di 2018. "Sekarang tentu bisa lebih," katanya.

Jalan raya kabupaten memiliki kemampuan tidak besar. Jalan kabupaten hanya mampu menahan kendaraan dengan muatan 5-6 ton. Kenyataannya banyak kendaraan tambang dengan muatan 8-12 ton melintas di dalam kota.

Tidak hanya itu, kadang didapati kendaraan roda 10 dengan kemampuan angkut bisa sampai 18 ton. Akibatnya, jalan desa dan kabupaten mengalami kerusakan parah di banyak lokasi.

"Berbeda dengan jalan nasional yang mampu menahan beban kendaraan antara 30-35 ton," kata Bowo.

Dishub patroli rutin

Kadis Perhubungan Bowo mengatakan, pihaknya mengintensifkan patroli dan operasi rutin. Mereka menilang truk yang melanggar akibat tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, kelebihan muatan maupun dimensi kendaraan.

Mereka juga memaksa truk untuk kembali ke jalan seharusnya maupun lewat jalur pemeriksaan. Walau begitu, upaya ini belum benar-benar efektif.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo mencatat kerusakan skala sedang hingga berat terjadi sebesar 35 persen dari kategori Jalan Lokal Primer I (LP I).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com