Sebab, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung dengan penindakan dan butuh persiapan yang matang.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor
Hal yang harus dilakukan, lanjut Aldian, adalah sosialisasi, penguatan pasal di UU Lalu Lintas harus ada, serta menggelar rapat dengan stakeholder terkait.
Menurut Aldian, itu perlu dilakukan untuk bisa mengurai bagaimana cara dan pola yang harus dilakukan untuk melakukan penindakan.
"Karena aturan itu bukan hanya soal larangan merokok. Intinya semua hal yang menyebabkan pengemudi itu terganggu konsentrasinya, itu tidak dibolehkan," tutur Aldian.
Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), ada aturan lain yang juga melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 Ayat (1).
Baca juga: Di Desa Ini, Warga Dilarang Merokok Setiap Hari Kamis
Dua aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.
Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.