Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-pemilu, Jatim Terapkan Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 02/04/2019, 14:22 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sebab, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung dengan penindakan dan butuh persiapan yang matang.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor

Hal yang harus dilakukan, lanjut Aldian, adalah sosialisasi, penguatan pasal di UU Lalu Lintas harus ada, serta menggelar rapat dengan stakeholder terkait.

Menurut Aldian, itu perlu dilakukan untuk bisa mengurai bagaimana cara dan pola yang harus dilakukan untuk melakukan penindakan.

"Karena aturan itu bukan hanya soal larangan merokok. Intinya semua hal yang menyebabkan pengemudi itu terganggu konsentrasinya, itu tidak dibolehkan," tutur Aldian.

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), ada aturan lain yang juga melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 Ayat (1).

Baca juga: Di Desa Ini, Warga Dilarang Merokok Setiap Hari Kamis

Dua aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com