Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-pemilu, Jatim Terapkan Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara

Kompas.com - 02/04/2019, 14:22 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.

Aturan ini tertulis dalam pasal 6 huruf (c) yang mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Meski aturan ini diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu, Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur belum merealisasikan aturan larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor

Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP M Aldian mengatakan, aturan tersebut belum akan diterapkan untuk wilayah Jawa Timur.

Menurut dia, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum nanti diterapkan penindakan represif seperti penilangan.

"Tindakan dalam bentuk yuridis seperti tilang itu belum. Tetapi sosialisasi berupa imbauan dan peringatan bisa dilakukan. Itu pun harus dilakukan rapat koordinasi dulu dengan semua stakeholder untuk penerapan ini," ucap Aldian kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

Sepengetahuan Aldian, baru Polda Metro Jaya yang sudah menerapkan larangan merokok bagi pengendara saat mengendarai sepeda motor di jalan.

Baca juga: Larangan Merokok Harus Berlaku Juga buat Penumpang Angkutan Umum

Tetapi, menurut Aldian, penerapan aturan tersebut masih menimbulkan banyak polemik dan kerancuan. Meski begitu, Aldian menilai Permenhub tersebut memiliki tujuan yang baik.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu momen atau timing unuk menerapkan aturan tersebut secara penuh di wilayah Jawa Timur. 

Fokus pengamanan pemilu

Aldian menegaskan, aturan tersebut baru akan direalisasikan pasca Pemilu 2019 nanti. Ia tidak ingin aturan ini justru membuat gaduh dan menjadi polemik di masyarakat.

"Kami Ditlantas (Polda Jatim) fokus untuk pengamanan pemilu dulu, yang hanya tinggal dua minggu lagi. Hal-hal seperti ini bukan dikesampingkan. Tetapi ada prioritas dulu," ujar Aldian.

Baca juga: Klarifikasi Polri soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi

Ia menyebut, dalam periode ke depan, setelah prioritas pengamanan pemilu selesai, aturan larangan merokok itu akan menjadi prioritas.

Implementasi aturan yang termuat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c) itu juga butuh sosialisasi yang akan melibatkan Polda Jatim.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Jatim dan stakeholder yang ada. 

Sebab, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung dengan penindakan dan butuh persiapan yang matang.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Merokok saat Naik Motor

Hal yang harus dilakukan, lanjut Aldian, adalah sosialisasi, penguatan pasal di UU Lalu Lintas harus ada, serta menggelar rapat dengan stakeholder terkait.

Menurut Aldian, itu perlu dilakukan untuk bisa mengurai bagaimana cara dan pola yang harus dilakukan untuk melakukan penindakan.

"Karena aturan itu bukan hanya soal larangan merokok. Intinya semua hal yang menyebabkan pengemudi itu terganggu konsentrasinya, itu tidak dibolehkan," tutur Aldian.

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 6 huruf (c), ada aturan lain yang juga melarang pengendara roda dua beraktivitas lain selain berkendara, yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, Pasal 106 Ayat (1).

Baca juga: Di Desa Ini, Warga Dilarang Merokok Setiap Hari Kamis

Dua aturan itu mengandung sanksi denda dan pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Hukumannya, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com