Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, keenam guru tersebut dipecat satu hari setelah foto tersebut viral di media sosial pada Senin (18/3/2019).
"Iya betul dipecat, diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, karena pengangkatan oleh dinas," kata Komarudin, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/3/2019).
Komarudin menyebut, enam guru tersebut merupakan tenaga honorer di SMAN 9 Kabupaten Tangerang. Sementara tempat pengambilan foto dilakukan di salah satu ruangan di sekolah.
Baca Juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri Selama Masa Pemilu
Keenamnya juga disebut melanggar aturan lantaran menggunakan atribut, seperti seragam dan terdapat logo Provinsi Banten di bagian lengannya.
"Kalau non-ASN tidak ada pilihan, turun pangkat tidak ada pangkat. Itu sudah perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja. Ketika ada kode etik hal yang di luar kepatutan, pilihannya hanya itu," kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Kampanye Akbar
"Ini kan kejadiannya di sekolah, dan mereka walaupun non-ASN, digaji dari APBD, apalagi pakai seragam. Kalau tidak ada tindakan, khawatir seolah ASN tidak netral," kata Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, pemecatan enam guru tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak boleh berkampanye di lembaga pendidikan, termasuk sekolah.
Seperti diketahui, sebuah foto enam guru honorer ASN di Provinsi Banten tengah berpose dua jari sambil pamer stiker Prabowo-Sandi. Foto tersebut menampilkan enam orang berseragam coklat khas PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Sekdaprov Sulut Tekankan Pentingnya PKS untuk Kedisiplinan ASN
Sumber: KOMPAS.com (Acep Nazmudin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.