Setelah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah Bambang, polisi menetapkan A sebagai tersangka, namun A tidak ditahan oleh polisi.
"Siswanya (A) ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan," ungkap Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019).
Dia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena masih pelajar, dan masih diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku.
"Tentunya untuk memberikan kesempatan untuk si anak (pelaku) tetap belajar dan ujian sekolah," kata Misran.
Baca Juga: Dipukuli Siswa yang Marah, Kepala Sekolah Lapor Polisi
Dari hasil pemeriksaan polisi, A juga memiliki tampilan yang berbeda dengan siswa lainnya.
"Iya (bandel). Bahkan tampilannya agak beda dengan siswa lainnya, dengan memiliki tato di tangannya. Siswa ini juga sudah beberapa kali membuat surat perjanjian kepada pihak sekolah," kata Misran.
Sementara itu, A mengaku marah karena kedua orangtuanya dipanggil pihak sekolah. Hal itu diungkapkan A kepada polisi saat pemeriksaan.
"Pelaku marah karena tidak terima orangtuanya dipanggil pihak sekolah. Sehingga pelaku memaki kepala sekolahnya," sebut Misran.
Baca Juga: Siswa SMA di Riau yang Aniaya Kepala Sekolahnya Jadi Tersangka
Kasus Bambang dan A akhirnya berujung damai setelah proses mediasi, pada hari Senin (18/3/2019).
Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, mediasi dilakukan di SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
"Kedua belah pihak sepakat berdamai. Hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," ungkap Misran, melalui keterangan resmi.
Misran menjelaskan, dalam surat kesepakatan berdamai, pelaku bersedia meminta maaf kepada korban atas kesalahannya. Kemudian korban juga bersedia untuk memaafkan pelaku.
"Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun," ujar Misran.
Baca Juga: Sepakat Berdamai, Siswa SMA Peluk Kepala Sekolah yang Dianiayanya
Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.