Salin Artikel

Seorang Murid Hajar Kepala Sekolah, Ribut Saat Ujian hingga Marah karena Orangtua Dipanggil ke Sekolah

KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Bambang Fajrianto (50), akhirnya memaafkan anak didiknya berinsial A (19) yang telah menganiaya dirinya.

Sebelumnya, A memukuli Bambang karena ditegur untuk tidak membuat keributan di sekolah. Akibat dianiaya A, Bambang mengalami luka di bagian leher dan dan tangan.

Setelah dilakukan mediasi, A meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Sementara itu, Bambang mencabut semua laporan di kepolisian terhadap anak didiknya tersebut.

A seperti diketahui telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Bertikut ini fakta lengkapnya:

Saat A dan siswa kelas XII SMA 2 Rakit Kulim lainnya melaksanakan ujian di sekolah, tiba-tiba A marah karena orangtuanya dipanggil ke sekolah.

Pengawas ujian, Yuliana, yang berada di kelas, segera keluar dan melaporkan hal itu kepada Kepala Sekolah Bambang Fajrianto.

Bambang pun segera menegur A untuk tidak membuat keributan di sekolah karena sedang ada ujian. Namun hal itu justru membuat emosi A dan akhirnya memukuli Bambang.

"Pelaku (siswa) marah ke kepala sekolah sehingga kepala sekolah mencoba menegur pelaku, dan meminta pelaku tidak membuat keributan di sekolah," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/3/2019).

Menurut polisi, A menyerang Bambang hingga mengalami luka memar dan berdarah. Namun berdasar keteranan para saksi, Bambang tidak membalas atau melawan.

"Korban tidak melawan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, korban melaporkan siswanya ke Polsek Kelayang atas kasus penganiayaan. Sejauh ini pihak kepolisian sudah meminta keterangan sejumlah saksi.

"Beberapa guru dimintai keterangan, termasuk korban. Penyidik juga akan melakukan memanggil orangtua siswa untuk dimintai keterangan," kata Misran.

Setelah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah Bambang, polisi menetapkan A sebagai tersangka, namun A tidak ditahan oleh polisi.

"Siswanya (A) ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan," ungkap Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019).

Dia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena masih pelajar, dan masih diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku.

"Tentunya untuk memberikan kesempatan untuk si anak (pelaku) tetap belajar dan ujian sekolah," kata Misran.

Dari hasil pemeriksaan polisi, A juga memiliki tampilan yang berbeda dengan siswa lainnya.

"Iya (bandel). Bahkan tampilannya agak beda dengan siswa lainnya, dengan memiliki tato di tangannya. Siswa ini juga sudah beberapa kali membuat surat perjanjian kepada pihak sekolah," kata Misran.

Sementara itu, A mengaku marah karena kedua orangtuanya dipanggil pihak sekolah. Hal itu diungkapkan A kepada polisi saat pemeriksaan.

"Pelaku marah karena tidak terima orangtuanya dipanggil pihak sekolah. Sehingga pelaku memaki kepala sekolahnya," sebut Misran.

Kasus Bambang dan A akhirnya berujung damai setelah proses mediasi, pada hari Senin (18/3/2019).

Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, mediasi dilakukan di SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

"Kedua belah pihak sepakat berdamai. Hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," ungkap Misran, melalui keterangan resmi. 

Misran menjelaskan, dalam surat kesepakatan berdamai, pelaku bersedia meminta maaf kepada korban atas kesalahannya. Kemudian korban juga bersedia untuk memaafkan pelaku.

"Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun," ujar Misran.

Sumber: KOMPAS.com (Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/19/17103001/seorang-murid-hajar-kepala-sekolah-ribut-saat-ujian-hingga-marah-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke