Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA di Riau yang Aniaya Kepala Sekolahnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/03/2019, 13:07 WIB
Idon Tanjung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Siswa SMA Negeri 2 di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang menganiaya kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siswa berinisial A (19) itu tidak ditahan oleh polisi.

"Siswanya (A) ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan," ungkap Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019).

Dia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena masih pelajar, dan masih diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku.

"Tentunya untuk memberikan kesempatan untuk si anak (pelaku) tetap belajar dan ujian sekolah," kata Misran.

Baca juga: Dipukuli Siswa yang Marah, Kepala Sekolah Lapor Polisi

Siswa A dikenal bandel di sekolahnya. Bahkan, kata Misran, A juga memiliki tampilan yang berbeda dengan siswa lainnya.

"Iya (bandel). Bahkan tampilannya agak beda dengan siswa lainnya, dengan memiliki tato di tangannya. Siswa ini juga sudah beberapa kali membuat surat perjanjian kepada pihak sekolah," kata Misran.

Namun, siswa tersebut masih tetap diberikan bimbingan oleh para guru sekolah, agar bisa mengubah perilakunya.

Kemudian ditanya soal motif pelaku menganiaya kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto, Misran menyebut bahwa pelaku tidak terima orangtuanya dipanggil ke sekolah.

"Pelaku marah karena tidak terima orangtuanya dipanggil pihak sekolah. Sehingga pelaku memaki kepala sekolahnya," sebut Misran.

Untuk itu, kata dia, kepala sekolah mencoba menegur pelaku agar tidak membuat keributan di sekolah.

"Saat ditegur korban (kepala sekolah), pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan menendang tangan korban sebelah kiri hingga mengakibatkan luka memar. Namun korban tidak melawan," kata Misran.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa berinisial A (19) di SMA Negeri 2 Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menganiaya kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto (50). Atas kejadian itu, kepala sekolah melaporkan siswanya ke Polsek Kelayang.

Kasus ini terjadi pada Rabu (13/3/2019) lalu. Saat itu pelaku marah-marah ketika akan mengikuti ujian sekolah bersama siswa kelas XII lainnya.

Sehingga, pengawas ujian, Yuliana, keluar dari kelas karena melihat pelaku yang marah-marah.

Lalu, kepala sekolah datang untuk menegur siswanya. Namun, pelaku malah memaki kepala sekolah hingga melakukan penganiayaan.

Selain mencekik dan menendang, pelaku juga memukul kepala dan mulut kepala sekolah dengan menggunakan tangan hingga mengeluarkan darah.

Perbuatan siswa itu tidak dibalas sang kepala sekolah. Hanya saja korban memilih untuk membuat laporan polisi atas kasus penganiyaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com