Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Guru Perempuan, Orang Tua Murid Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/10/2018, 20:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Mateos Tuflasa (56), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Mateos ditangkap karena menganiaya Makrina Bikan (57), seorang guru yang mengajar di SMA Negeri 4, Kota Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, Mateos adalah orang tua dari Meidel Clara Tuflasa (16), pelajar SMA Negeri 4 Kota Kupang.

Kejadian itu, lanjut Didik, berawal ketika Meidel Clara Tuflasa bersenggolan dengan Makrina Bikan.

"Setelah bersenggolan, siswi ini (Meidel) melintas begitu saja tanpa menghiraukan korban (Makrina)," ungkap Didik kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Melihat itu, kata Didik, Makrina lalu mengikuti Meidel ke perpustakaan sekolah dan menegur siswinya tersebut.

"Kau senggol ibu tidak ada kesadaran dan tidak tahu etika," ucap Makrina kepada Meidel seperti ditirukan Didik.

"Makrina menempelkan telapak tangannya ke pipi Meidel seperti menampar dengan pelan," jelas Didik.

Baca juga: Agensi Tanggapi Tuduhan Penganiayaan terhadap Member The East Light

Setelah itu, Meidel kemudian pergi dan menelepon orang tuanya. Meidel lalu melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan dari anaknya, Mateos yang naik pitam, kemudian mendatangi sekolah tersebut.

Mateos pun bertemu dengan anaknya dan diarahkan untuk bertemu Makrina. Saat itu, korban sedang mengajar di ruang kelas.

"Pelaku (Mateos) langsung memaki korban dan berusaha memukuli korban dengan cara menendang korban pada bagian perut," jelas Didik.

Melihat itu, para murid dan guru langsung menarik pelaku serta menyelamatkan korban. Kemudian, guru yang lain langsung mengamankan pelaku.

Menurut Didik, penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku emosi. Korban sebagai guru telah memukuli anak kandungnya.

"Korban tidak bersedia divisum karena menurut korban peristiwa penganiayaan tesebut tidak sampai membuat korban terluka. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kelapa Lima, sambil menunggu keputusan keluarga korban untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya.

Kompas TV Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com