Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Kader PKS Cabuli Anak Kandung, Kabur ke Jakarta hingga Dilakukan Selama 8 Tahun

Kompas.com - 15/03/2019, 16:48 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi. Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

4. PKS akui AH adalah kadernya

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar Irsyad Syafar juga membenarkan bahwa AH adalah caleg dari PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar.

Irsyad mengatakan, AH dicalonkan oleh PKS karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar. Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi AH.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Baca Juga: Bapak yang Cabuli Putrinya di Bandung Lima Kali Memaksa Sang Anak

5. Bila terbukti, AH akan dicoret dari daftar caleg

Palu pengadilan. Palu pengadilan.

Irsyad menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi AH. Partai, kata Irsyad, tidak akan membela AH jika AH terbukti bersalah, 

Selain itu, PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 jika AH terbukti melakukan perbuatan keji terhadap putri kandungnya.

"Jika terbukti, akan kita coret, tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com