Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

Kompas.com - 12/03/2019, 15:09 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang bapak, DN (49), tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial AP hingga hamil. Tindakan cabul tersebut dilakukan tersangka dalam keadaan mabuk di rumah kosan mereka.

Wakil Kepala Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan bapak terhadap anaknya ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban dan tersangka ini tinggal dalam satu kontrakan. Saat itu, tersangka DN pulang ke rumah kontrakanya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam keadaan mabuk.

Sesampainya dirumah perbuatan itu pun dilakukan tersangka terhadap anaknya.

"Kejadian dini hari tengah malam, tersangka pulang dalam kondisi mabuk dan minta untuk melakukan hubungan," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Korban Pencabulan Bermodus Pengobatan oleh Ayah Tiri Sempat Depresi

Suparma mengatakan, istri DN sudah lama meninggal. Duda ini pun melampiaskan nafsu bejatnya tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

"Istri tersangka ini sudah meninggal, jadi melampiaskan nafsunya itu sayangnya kepada anaknya. Ini anak ketiga," katanya.

Tersangka juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada siapa pun. Hal itu terbukti dalam rekam digital di ponsel tersangka.

"Ponsel disita ada chattingan pelaku ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," ujarnya.

Perbuatan bejat DN pun terungkap saat kakak korban yang curiga melihat perut adiknya yang membesar.

"Kakak korban kemudian menanyakan soal perutnya itu, kemudian korban pun curhat, kakak korban akhirnya melaporkan ke polisi," kata Suparma.

Polisi sendiri mendapatkan laporan pada tanggal 16 Januari 2019. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya menetapkan DN sebagai tersangka.

"Ditetapkan tersangka melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, hasil visum dokter setelah itu barang bukti, baru kita tersangkakan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita, yakni berupa pakaian korban hingga ponsel tersangka.

"Bukti lain sudah dites secara medis dan ditetapkan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orangtua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," tegasnya.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya

Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa pencabuan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya ini. Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras.

"Pelaku meakukan perbuatan diawali minuman keras dulu. Makanya imbauan masyarakat hentikan konsumsi minuman keras. Perbuatan kejahatan pidana diawali minuman keras karena menghilangkan kesadaran," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com