BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandungnya.
Adapun tersangka diketahui berinisial DN (49) yang melampiaskan nafsu bejatnya tersebut terhadap korban AP (18) yang saat ini tengah hamil kurang lebih enam bulan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini bukan hanya sekali melainkan lima kali.
"Lima kali (perbuatan cabul) dilakukan tersangka, hasil pemeriksaan medis korban hamil 22 minggu atau sekitar 6 bulan," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil
Tersangka yang berstatus duda ditinggal meninggal istrinya ini melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di rumah kos di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Persetubuhan pertama kali dilakukannya pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu. Saat itu tersangka pulang dalam keadaan mabuk. Di rumah kosnya itu tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Ancamannya dipaksa harus melakukan," tuturnya.
Ancaman itu pun terbukti dalam rekam digital di ponsel tersangka.
"Ponsel disita ada chatingan pelaku, ada ancaman 'awas kamu jangan lapor siapa-siapa'," ujar Suparma.
Polisi sendiri mendapatkan laporan pada tanggal 16 Januari 2019.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai akhirnya menetapkan status tersangka terhadap DN.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni pakaian korban dan ponsel tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman miniman lima tahun maksimal 15 tahun. Tetapi apabila perbuatan itu dilakukan oleh orang tua sendiri, wali, pendidik atau pengajar maka ditambah sepertiga," katanya.