Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 12/03/2019, 21:16 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DN (49) harus berurusan dengan kepolisian lantaran perbuatan bejatnya yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatannya DN dijerat Undang-undang pasal perlindungan anak karena melakukan perbuatan tersebut ketika AP berusia 17 tahun.

DN melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan mabuk di rumah kosnya di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka melakukan perbuatan itu ketika korban berusia 17 tahun, jadi kita kenakan UU perlindungan anak," kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Bapak yang Cabuli Putrinya di Bandung Lima Kali Memaksa Sang Anak

Perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali pada tanggal 25 Agustus 2018. Saat itu tersangka pulang ke rumah kosanya sekira pukul 01.00 WIB dalam keadaan mabuk, sampai akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak ketiga yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali, sampai akhirnya korban mengandung anaknya yang kini berusia 6 bulan.

Pria yang bekerja serabutan itu pun akhirnya hanya bisa tertunduk malu ketika unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkapnya, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban pada tanggal 16 Januari 2019 lalu.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

"Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya malah melakukan perbuatan itu. Karena sudah melakukan perbuatan itu maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan secara hukum," tutur Suparma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com