Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai hingga Fakta Hindari Mobil

Kompas.com - 06/03/2019, 18:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

3. Pengakuan Rasilu terkait kecelakaan

Rasilu sebelumnya mengaku, insiden kecelakaan itu terjadi setelah sebuah mobil menyerempet becaknya dari arah belakang.

Karena terkejut, dia lalu menghindar dengan cara berbelok. Namun, naas saat itu becaknya langsung terbalik.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada 23 Sepetember 2018 lalu. Saat itu Rasilu sedang mengantar penumpangnya yang sedang sakit bernama Maryam menuju rumah sakit.

Kasus yang menimpa Rasilu ini sendiri telah disidangkan di pengadilan Negeri Ambon. Oleh hakim, Rasilu dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Baca Juga: Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil

4. Alasan polisi tetap proses Rasilu meski laporan dicabut

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Pihak keluarga Maryam, penumpang becak Rasilu, sempat melayangkan surat ke polisi untuk menghentikan kasus tersebut.

Surat pernyataan itu dilayangkan pihak keluarga korban, karena keluarga menganggap kasus kecelakaan yang terjadi itu merupakan musibah.

Meski begitu, polisi tetap memproses kasus tersebut hingga akhirnya Rasilu, pengayuh becak yang kini divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

“Adapun namanya laka lantas yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 itu menyatakan bahwasanya untuk surat pernyataan itu tidak menggugurkan perkara,” kata Fiat.

Baca Juga: 7 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korban Tabrak Lari hingga Anak Terancam Putus Sekolah

5. Mediasi dilakukan jika tidak ada korban meninggal 

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Polisi menjelaskan, proses mediasi hanya bisa dilakukan jika tidak ada korban meninggal dunia.

“Proses mediasi dalam menyelesaikan masalah bisa dilakukan apabila korban mengalami luka ringan dan keluarga korban belum melaporkan ke polisi itu bisa dilakukan mediasi. Nah, dalam kasus ini ada korban meninggal dunia,” kata Iptu Fiat.

Menurut Fiat, surat pernyataan dari keluarga korban itu di luar domain penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu. Dia menyebut, meski sudah ada surat pernyataan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Surat pernyataan itu silakan saja dibicarakan kedua belah pihak dengan catatan tidak menggugurkan proses hukum yang berjalan. Karena kami dalam penyidikan laka lantas, kami berpatokan pada perkap sehingga itu hanya membantu pada saat hakim memutuskan perkara,” terangnya.

Baca Juga: Polisi: Laporan terhadap Rasilu Dicabut, Proses Hukum Tetap Jalan

6. Fakta persidangan ungkap Rasilu menghindari mobil 

Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu yang divonis hakim pengadilan negeri AMbon 1 tahun 6 bulan penjara saat diwawancarai Kompas.com di AMbon, Senin (4/3/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu yang divonis hakim pengadilan negeri AMbon 1 tahun 6 bulan penjara saat diwawancarai Kompas.com di AMbon, Senin (4/3/2019)

Kuasa hukum Rasilu, Neles Latuny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rasilu sengaja berbelok arah karena ingin menghindari sebuah mobil yang nyaris menyerempet becak yang dia bawa saat itu.

"Fakta persidangan bahwa Rasilu saat itu hendak menghindari mobil yang nyaris menyerempet becaknya saat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Neles juga membantah jika kliennya itu sempat melarikan diri usai becaknya terbalik. Dia menyebut Rasilu saat itu hanya pergi minum teh tak jauh dari lokasi kejadian dan waktunya hanya beberapa menit saja.

“Dia (Rasilu) tidak melarikan diri dia hanya minum teh sebentar di warung tak jauh dari lokasi kejadian dan setelah itu dia ke rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Rasilu Membelokkan Becaknya agar Tidak Terserempet Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com