Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korban Tabrak Lari hingga Anak Terancam Putus Sekolah

Kompas.com - 05/03/2019, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hidup keluarga seorang pengayuh becak di Ambon, Rasilu, semakin terpuruk setelah Rasilu mendekam di penjara. Tiga anaknya terancam putus sekolah karena tak ada lagi pemasukan bagi keluarganya. 

Seperti diketahui, Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia. Saat itu, becak Rasilu diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil yang melaju kencang.

Akibatnya, Rasilu dan Maryam terjungkal dari becak. Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, Maryam akhirnya meninggal dunia. 

Rasilu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kuasa hukum Rasilu pun protes atas vonis hakim tersebut.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Rasilu merantau ke Ambon untuk perbaiki nasib keluarga

Ilustrasi kecelakaannastenkapeka Ilustrasi kecelakaan

Pada bulan Juli 2018, Rasilu pergi ke Kota Ambon dengan menumpang kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Tujuannnya merantau adalah memperbaiki nasib keluarganya. Baru dua bulan bekerja sebagai pengayuh becak di Kota Ambon, Rasilu tertimpa musibah.

Dirinya divonis bersalah setelah becaknya diserempet mobil dan membuat penumpangnya terjatuh. Penumpang yang bernama Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.

Setelah ditahan dan menjalani proses sidang, Rasilu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

“Saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini. Saya datang ke Ambon demi keluarga saya, demi kehidupan anak dan istri saya di kampung,” kata Rasilu.

Baca Juga: Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil

2. Kronologi kecelakaan saat Rasilu antar penumpang 

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Fiat Ari Suhada angkat bicara soal kasus Rasilu.

Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Fiat mengatakan, penyidikan atas kasus yang menimpa pengayuh becak Rasilu pada 23 September 2018 lalu telah ditangani penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berbicara berdasarkan fakta dalam penyidikan, tidak berbicara asumsi ya, kami lakukan penyidikan sesuai prosedur," kata Fiat, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Polisi: Penyidikan Kasus Tukang Becak Rasilu Sesuai Prosedur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com