Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai hingga Fakta Hindari Mobil

Kompas.com - 06/03/2019, 18:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rasilu, tukang becak di Kota Ambon, terus mencari keadilan terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Kuasa hukum Rasilu, Neles Latuny mengatakan, kliennya membelokkan arah becaknya agar terhindar dari laju sebuah mobil yang hampir menyerempetnya.

Naas, saat membelokkan becaknya tersebut, penumpang Rasilu bernama Maryam terjatuh dan akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, polisi menahan Rasilu dan majelis hakim menjatuhi vonis bersalah.

Berikut ini fakta lengkap dari kasus Rasilu di Ambon:

1. Penjelasan polisi terkait kecelakaan yang menimpa Rasilu

Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon Iptu Fiat Ari Suhada membenarkan, ada mobil yang melintas di Jalan Sultan Babulah saat becak yang dikayuh oleh Rasilu mengalami kecelakaan hingga menewaskan penumpangnya, Maryam.

“Bahwa benar memang ada mobil dan dia (Rasilu) saat itu menghindari tapi bukan seperti pemberitaan bahwa dia ditabrak, tidak ya,” kata Fiat kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).

Berdasar keterangan yang terungkap dalam penyidikan saat itu, Rasilu memang benar mengindari mobil saat kejadian tersebut.

Namun, hal itu dilakukan setelah becak yang dia bawa melaju dengan kencang saat menuruni jalan turunan di depan masjid Al Fatah.

“Memang dia ingin menghindar karena itu di jalan turunan, saat itu becak melaju kencang, jadi dari arah sebelah kiri, dia mau ke sebelah kanan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi: Penyidikan Kasus Tukang Becak Rasilu Sesuai Prosedur

2. Polisi anggap Rasilu telah lalai

Ilustrasi kecelakaan.Autoevoluton Ilustrasi kecelakaan.

Berdasar keterangan para saksi dan hasil olah tempat kejadian oerjara = di lokasi kecelakaan, polisi menyatakan Rasilu telah lalai.

“Berdasarkan penyelidikan polisi tentu bahwa rekan-rekan juga sudah tahu lewat pengadilan, bahwa kejadian ini karena kelalaiannya. Dalam hal mengayuh becaknya dia hilang kendali sehingga becaknya tidak bisa berjalan dengan baik sehingga becaknya terjatuh dan korban meninggal dunia,” kata Iptu Fiat Ari.

Sementara itu, polisi tidak melihat keterkaitan antara mobil yang diduga menyerempet becak Rasilu.

”Dalam kasus ini mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, itu sesuai keterangan saksi-saksi,” kata Fiat.

Baca Juga: Kehidupan Istri dan Anak Rasilu, Tukang Becak yang Divonis 1,5 Tahun, Terpuruk

3. Pengakuan Rasilu terkait kecelakaan

Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Rasilu (38) pengayuh becak yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara hanya bisa menangis saat bercerita kepada Kompas.com terkait musibah yang dialaminya di ruang kunjungan Rumah Tahanan Kelas II a Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kamis (28/2/2019)
Rasilu sebelumnya mengaku, insiden kecelakaan itu terjadi setelah sebuah mobil menyerempet becaknya dari arah belakang.

Karena terkejut, dia lalu menghindar dengan cara berbelok. Namun, naas saat itu becaknya langsung terbalik.

Insiden kecelakaan itu terjadi pada 23 Sepetember 2018 lalu. Saat itu Rasilu sedang mengantar penumpangnya yang sedang sakit bernama Maryam menuju rumah sakit.

Kasus yang menimpa Rasilu ini sendiri telah disidangkan di pengadilan Negeri Ambon. Oleh hakim, Rasilu dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun 5 bulan penjara.

Baca Juga: Kisah Pilu Rasilu, Dipenjara 1,5 Tahun setelah Becaknya Terserempet Mobil

4. Alasan polisi tetap proses Rasilu meski laporan dicabut

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Pihak keluarga Maryam, penumpang becak Rasilu, sempat melayangkan surat ke polisi untuk menghentikan kasus tersebut.

Surat pernyataan itu dilayangkan pihak keluarga korban, karena keluarga menganggap kasus kecelakaan yang terjadi itu merupakan musibah.

Meski begitu, polisi tetap memproses kasus tersebut hingga akhirnya Rasilu, pengayuh becak yang kini divonis 1 tahun 5 bulan penjara.

“Adapun namanya laka lantas yang mengakibatkan orang meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 itu menyatakan bahwasanya untuk surat pernyataan itu tidak menggugurkan perkara,” kata Fiat.

Baca Juga: 7 Fakta Tukang Becak Divonis 1,5 Tahun Penjara, Korban Tabrak Lari hingga Anak Terancam Putus Sekolah

5. Mediasi dilakukan jika tidak ada korban meninggal 

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Polisi menjelaskan, proses mediasi hanya bisa dilakukan jika tidak ada korban meninggal dunia.

“Proses mediasi dalam menyelesaikan masalah bisa dilakukan apabila korban mengalami luka ringan dan keluarga korban belum melaporkan ke polisi itu bisa dilakukan mediasi. Nah, dalam kasus ini ada korban meninggal dunia,” kata Iptu Fiat.

Menurut Fiat, surat pernyataan dari keluarga korban itu di luar domain penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu. Dia menyebut, meski sudah ada surat pernyataan itu, tapi proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja.

“Surat pernyataan itu silakan saja dibicarakan kedua belah pihak dengan catatan tidak menggugurkan proses hukum yang berjalan. Karena kami dalam penyidikan laka lantas, kami berpatokan pada perkap sehingga itu hanya membantu pada saat hakim memutuskan perkara,” terangnya.

Baca Juga: Polisi: Laporan terhadap Rasilu Dicabut, Proses Hukum Tetap Jalan

6. Fakta persidangan ungkap Rasilu menghindari mobil 

Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu yang divonis hakim pengadilan negeri AMbon 1 tahun 6 bulan penjara saat diwawancarai Kompas.com di AMbon, Senin (4/3/2019)KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY Neles Latuny, kuasa hukum Rasilu yang divonis hakim pengadilan negeri AMbon 1 tahun 6 bulan penjara saat diwawancarai Kompas.com di AMbon, Senin (4/3/2019)

Kuasa hukum Rasilu, Neles Latuny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Rasilu sengaja berbelok arah karena ingin menghindari sebuah mobil yang nyaris menyerempet becak yang dia bawa saat itu.

"Fakta persidangan bahwa Rasilu saat itu hendak menghindari mobil yang nyaris menyerempet becaknya saat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Neles juga membantah jika kliennya itu sempat melarikan diri usai becaknya terbalik. Dia menyebut Rasilu saat itu hanya pergi minum teh tak jauh dari lokasi kejadian dan waktunya hanya beberapa menit saja.

“Dia (Rasilu) tidak melarikan diri dia hanya minum teh sebentar di warung tak jauh dari lokasi kejadian dan setelah itu dia ke rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Rasilu Membelokkan Becaknya agar Tidak Terserempet Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com