PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan menjadi saksi salah satu pasangan calon gubernur (cagub) Sumsel pada Pilkada 2018 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Eftiyani tak menampik jika sudah menjadi saksi dari cagub Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda pada 2018 silam, karena diminta dari tim sukses paslon nomor urut 4 tersebut.
"Saya hanya ditunjuk jadi saksi oleh timses Dodi-Giri. Tapi, saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai politik apapun," kata Eftiyani, di ruang sidang, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel
Penunjukkan sebagai saksi tersebut, menurut Eftiyani, lantaran ia pernah berpengalaman sebagai Ketua KPU Palembang pada periode 2009-2014, sebelum kembali terpilih menjadi ketua KPU Palembang Periode 2019-2023.
"Saya ditunjuk sebagai saksi karena pengalaman saya pernah duduk di KPU. Saya bukan pengurus partai, bukan simpatisan partai," ujar dia.
Sedangkan, Ricky Yudistira, selaku pengadu mengungkapkan, ia menyaksikan teradu Eftiyani menjadi saksi pasagan cagub Sumsel saat melihat dari layar yang disediakan KPU Sumsel ketika rapat pleno rekapitulasi berlangsung.
Ia mengaku terkejut mendengar kabar jika Eftiyani kembali dilantik menjadi Ketua KPU Palembang pada Januari 2019 kemarin.
"Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung, itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis. Demokrasi yang jujur, bebas, adil, dan demokratis. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP," ujar dia, dalam sidang.
Baca juga: Daerah Terjauh Jadi Prioritas Pendistribusian Logistik Pilgub Sumsel
Sementara itu, ketua majelis sidang dan juga anggota DKPP Muhammad akan melakukan kajian dari keterangan pengadu dan teradu, begitu juga dari saksi yang telah dihadirkan.
"Syarat menjadi komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai lima tahun sebelumnya. Pengadu menilai bahwa teradu sebagai Ketua KPU Palembang Eftiyani berafiliasi dengan partai. Keterangan ini akan dianalisisi terlebih dahulu," kata Muhammad.
Jika dalam analisis tersebut terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil sanksi terhadap Eftiyani.
"Kasus serupa pernah diproses DKPP. Hanya saja, majelis memiliki pandangan berbeda dalam menentukan keputusan akhir. Jika terbukti melanggar ada sanksinya, dipecat atau peringatan. Kalau tidak bersalah nama baiknya harus direhabilitasi," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.