Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2019, 18:27 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, terkait adanya dugaan menjadi saksi salah satu pasangan calon gubernur (cagub) Sumsel pada Pilkada 2018 kemarin.

Dalam sidang tersebut, Eftiyani tak menampik jika sudah menjadi saksi dari cagub Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda pada 2018 silam, karena diminta dari tim sukses paslon nomor urut 4 tersebut.

"Saya hanya ditunjuk jadi saksi oleh timses Dodi-Giri. Tapi, saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai politik apapun," kata Eftiyani, di ruang sidang, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel

Penunjukkan sebagai saksi tersebut, menurut Eftiyani, lantaran ia pernah berpengalaman sebagai Ketua KPU Palembang pada periode 2009-2014, sebelum kembali terpilih menjadi ketua KPU Palembang Periode 2019-2023.

"Saya ditunjuk sebagai saksi karena pengalaman saya pernah duduk di KPU. Saya bukan pengurus partai, bukan simpatisan partai," ujar dia.

Sedangkan, Ricky Yudistira, selaku pengadu mengungkapkan, ia menyaksikan teradu Eftiyani menjadi saksi pasagan cagub Sumsel saat melihat dari layar yang disediakan KPU Sumsel ketika rapat pleno rekapitulasi berlangsung. 

Ia mengaku terkejut mendengar kabar jika Eftiyani kembali dilantik menjadi Ketua KPU Palembang pada Januari 2019 kemarin.

"Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung, itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis. Demokrasi yang jujur, bebas, adil, dan demokratis. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP," ujar dia, dalam sidang.

Baca juga: Daerah Terjauh Jadi Prioritas Pendistribusian Logistik Pilgub Sumsel

Sementara itu, ketua majelis sidang dan juga anggota DKPP Muhammad akan melakukan kajian dari keterangan pengadu dan teradu, begitu juga dari saksi yang telah dihadirkan.

"Syarat menjadi komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai lima tahun sebelumnya. Pengadu menilai bahwa teradu sebagai Ketua KPU Palembang Eftiyani berafiliasi dengan partai. Keterangan ini akan dianalisisi terlebih dahulu," kata Muhammad.

Jika dalam analisis tersebut terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil sanksi terhadap Eftiyani.

"Kasus serupa pernah diproses DKPP. Hanya saja, majelis memiliki pandangan berbeda dalam menentukan keputusan akhir. Jika terbukti melanggar ada sanksinya, dipecat atau peringatan. Kalau tidak bersalah nama baiknya harus direhabilitasi," ujar dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Inovasi Faspol 5.0 Milik Warga Banjarnegara Berhasil Masuk Nominasi IGA 2023

Regional
Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Jaga Ketahanan Pangan di Semarang, Mbak Ita Luncurkan Program Perdu Semerbak

Regional
Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Salurkan Rp 6,4 Triliun untuk 7.719 Desa, Khofifah: Demi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Regional
Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Didoakan Jusuf Kalla Jadi Gubernur, Bang Zaki: Saya Konsentrasi Kerja di Jakarta

Regional
Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Lantik 5 Pj Bupati dan Walkot, Gubernur Sulut Minta Mereka Jaga Integritas dan Tak Lupa Diri

Regional
Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Ikuti Verifikasi KKS, Bupati Kediri Paparkan Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Regional
Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Kediri Dholo KOM Challenge 2023 Diikuti Peserta Mancanegara, Mas Dhito Dukung agar Jadi Event Tahunan

Regional
Bersama Membangun Pulau Rempang

Bersama Membangun Pulau Rempang

Regional
Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Pemkot Medan Jalankan Pembangunan Infrastrukur, Bobby: Insya Allah Hasilnya Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com