Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Merekam tetapi Tak Menolong, Ini Fakta Kasus Mahasiswa Bunuh Diri di Lampung

Kompas.com - 23/02/2019, 15:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Video rekaman seorang pemuda asal Lampung Selatan, TS (21), yang bunuh diri dengan cara melompat dari sebuah gedung swalayan di Kota Bandar Lampung, Jumat (22/2/2019), menjadi viral.

Namun, apa yang terekam dalam video itu menimbulkan keprihatinan karena orang yang melihat peristiwa itu memilih untuk merekam TS saat melakukan bunuh diri dan tak membantu TS untuk mengurungkan niatnya.

Menurut ahli hukum, membiarkan seseorang yang hendak bunuh diri melanggar undang-undang yang diatur dalam Pasal 531 KUHP.

Berikut ini fakta lengkap terkait kasus bunuh diri TS di Bandar Lampung:

1. Video rekaman TS bunuh diri mengundang polemik

Ilustrasi bunuh diri.Shutterstock Ilustrasi bunuh diri.

Pada Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05, TS tampak berdiri di atap gedung swalayan di Kota Bandar Lampung.

Tindakan TS itu direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil. Dari rekaman video yang beredar, terdengar si perekam video tersebut tertawa-tertawa sambil mengatakan, "Loncat, loncat."

Suara perempuan juga terdengar menimpali si perekam dengan berteriak, "Kan dia loncat beneran, pas gue lagi midioin. Kan gara-gara ngejerit dia loncat beneran," kata sumber suara dalam rekaman yang beredar itu.

Percakapan dalam video tersebut mengundang reaksi warganet dan masyarakat di sekitar lokasi, salah satunya Heni.

"Mereka sibuk untuk mendokumentasikannya, bahkan menyebarkan di sosial media," ujarnya.

Heni menyesal tidak bisa menolong korban dan tidak bisa menggerakkan orang lain untuk menolong.

Baca Juga: Bukannya Mencegah, Beberapa Orang Rekam Aksi Bunuh Diri Pemuda di Lampung

2. Keterangan saksi mata di lokasi

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Heni, salah satu saksi mata di lokasi kejadian, mengatakan, dirinya sudah berupaya minta pertolongan kepada petugas keamanan swalayan tersebut.

Bahkan, ia meminta pegawai toko untuk menyediakan matras-matras dagangannya agar korban bisa diselamatkan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuat orang sekitarnya segera bergerak.

"Bahkan, saya melihat dari atas itu juga ada laki-laki yang berpakaian hitam. Saya pikir dia bernegosiasi (dengan korban) supaya tidak bunuh diri, tetapi malah ikutan mengambil gambar," kata Heni kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Yang paling memprihatinkan, menurut dia, setelah korban benar-benar melompat, tubuhnya langsung ditutup kardus.

"Ada seorang lelaki juga mengomandoi untuk cari koran, cari kardus seraya mengatakan jangan disentuh, kita tunggu polisi," kata Heni.

Heni sangat menyayangkan kejadian tersebut justru tidak menimbulkan empati orang yang melihatnya.

Baca Juga: Kasus Caleg Gerindra Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri akibat Depresi

3. Pembiaran aksi bunuh diri juga melanggar hukum

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung Chandra Mulyawan mengatakan, membiarkan orang lain bunuh diri juga melanggar hukum.

Ancaman perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.

"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa TS bunuh diri, sementara warga sibuk merekam dan diduga tidak melakukan perbuatan untuk mencegah korban agar tidak melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Membiarkan Seseorang Bunuh Diri Bisa Dipidana

4. Jenazah korban disambut isak tangis keluarga

Pemakaman.Thinkstock Pemakaman.

Dilansir dari Tribunnews, jenazah TS tiba di rumah duka di Jalan Raden Saleh, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 21.45.

Isak tangis keluarga pecah saat melihat TS disemayamkan di rumah duka. Sejumlah kerabat terlihat hampir pingsan dan harus dibopong ke dalam rumah.

Pihak keluarga masih tak percaya dengan kepergian TS. Menurut Asnawi, ayah TS, dirinya tak melihat kecurigaan apa pun dari dalam diri anaknya tersebut.

"Terakhir ketemu tadi pukul 09.00 atau 10.00-an. Biasa aja. Dia pamit mau kuliah. Salaman sama keluarga, lagi kumpul. Saya kuliah dulu," kata Asnawi.

Baca Juga: Polisi Duga Kebakaran yang Menewaskan Satu Keluarga di Sukabumi karena Aksi Bunuh Diri

5. TS tercatat sebagai mahasiswa di Kampus Itera

IlustrasiTHINKSTOCK Ilustrasi

Hisni Ashiri, salah satu rekan korban, membenarkan jika TS adalah mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera).

"Saya sempet mengenal karena teman seangkatan, cuma beda jurusan," kata Hisni.

"Di grup TPB (Tahap Persiapan Bersama) 9 Mahasiswa Itera, rame soal info TS bunuh diri," katanya dilansir dari Tribunnews, Jumat (22/2/2019).

Menurut Hisni, TS tergolong pendiam dan tidak begitu senang bergaul dengan rekan-rekan mahasiswanya.

"Sosoknya pendiam sih, enggak terlalu mencolok."

Baca Juga: Fakta Polisi Tembak Kepalanya Sendiri di Polsek Batu Ampar, Diduga Bunuh Diri hingga Gunakan Senpi Pinjaman

Sumber: KOMPAS.com (Eni Muslihah)/ Tribunnews (Bunga Pradipta Pertiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com