BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Melakukan pembiaran terhadap seseorang yang terancam keselamatannya bisa dikenakan pidana.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung Chandra Mulyawan, ancaman tersebut diatur dalam Pasal 531 KUHP.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati," kata Chandra Mulyawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Bukannya Mencegah, Beberapa Orang Rekam Aksi Bunuh Diri Pemuda di Lampung
Pihaknya juga menuntut penjelasan pengelola swalayan bagaimana ada pihak lain yang bisa mengakses lokasi atap gedung.
"Kenapa bisa orang yang tidak berkepentingan sampai bisa berada di atas itu, apakah memang lokasi atap itu bisa di akses semua orang," katanya lagi.
Kondisi itu diperparah dengan beredarnya foto yang diambil dari tempat yang sama oleh korban bunuh diri.
Baca juga: Polisi Temukan Surat Wasiat di Dompet Tukang Ojek yang Diduga Bunuh Diri
Kapolsek Sukarame Kompol Mulyadi mengatakan, korban menaiki tangga darurat hingga bisa sampai ke titik kejadian. Korban melompat dari ketinggian 40 meter.
"Kami masih mendalami dengan menggali keterangan beberapa saksi," katanya.
Seorang pemuda menjatuhkan diri dari gedung swalayan di Kota Bandarlampung, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 16.05 WIB.
Baca juga: Polisi Duga Kebakaran yang Menewaskan Satu Keluarga di Sukabumi karena Aksi Bunuh Diri
Peristiwa tersebut sempat direkam video oleh seseorang dari dalam mobilnya dan terdengar suara si perekam tertawa-tertawa sambil mengatakan "Loncat, loncat".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.