Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penggeledahan Polisi di Rumah Adik Wagub Sumut, Buru Perempuan Berinisial W hingga Polisi Cekal MIS

Kompas.com - 22/02/2019, 11:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

"Terhadap saudara Dodi sudah kami lakukan pencekalan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebegai tersangka. Ini sebagai antisipasi maka yang bersangkutan kami cekal," kata Rony kepada Kompas.com melalui pesan singkat, pada Minggu (17/2/2019) malam.

Baca Juga: Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Diamankan

6. Ketua KNPI Sumut dipanggil polisi, diduga bela MIS

Diduga akibat pernyataannya di berbagai media yang mengatakan kasus alih fungsi lahan yang dilakukan PT ALAM adalah bentuk kriminalisasi, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso akan diperiksa oleh Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Minggu (17/2/2019), mengatakan, surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan.

"Jadwalnya kalau enggak Senin, ya, Selasa ini akan diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi, tapi sudah masuk tahap penyidikan," kata Agus.

Sugiat yang dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkatnya pada Minggu (17/2/2019) malam mengaku, dirinya belum menerima surat panggilan dari Polda Sumut dan belum mengetahui apakah akan diperiksa pada Senin (18/2/2019) ini.

"Belum nyampe untuk besok, tapi saya siap hadir dipanggil," katanya.

Menurut Sugiat, apa yang diucapkannya adalah haknya menyatakan pendapat terkait kasus itu.

"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang-undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama," ucap Sugiat.

Baca Juga: Sebut Kasus Adik Wagub Sumut Adalah Kriminalisasi, Ketua KNPI Diperiksa

Sumber: KOMPAS.com (Mei Leandha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com