Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penggeledahan Polisi di Rumah Adik Wagub Sumut, Buru Perempuan Berinisial W hingga Polisi Cekal MIS

Kompas.com - 22/02/2019, 11:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video suasana penggeledahan polisi di kediaman MIS pada hari Rabu (31/1/2019) beredar luas di media sosial. Polisi menganggap video tersebut telah mencoreng institusi kepolisian.

MIS alias Dodi, merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah.

Polda Sumut memburu perekam dan pengunggah video berdurasi 17 menit tersebut. Pelaku diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, MIS yang juga sebagai Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), diduga melakukan alih fungsi lahan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berikut ini fakta baru kasus MIS di Sumut:

1. Beredar video rekaman penggeledahan berdurasi 17 menit

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja menunjukkan video penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di rumah Direktur PT ALAM pada Kamis (31/1/2019) malamKOMPAS.com / MEI LEANDHA Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja menunjukkan video penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut di rumah Direktur PT ALAM pada Kamis (31/1/2019) malam

Dalam video berdurasi 17 menit yang beredar di media sosial, terdengar suara perempuan dengan emosional bertanya kepada dua personel polisi yang sedang berjaga.

"Saya viralkan ini, pasti, alasannya apa datang ke mari? Alasannya apa? Gak jelas kan? Ya, kami diwajibkan pilih kosong satu, kami enggak mau, inilah makanya kalian datang, kan? Pengkhianat!" ucap perempuan tersebut.

Pada Kamis (31/1/2019) malam, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja yang ditemui wartawan membenarkan peristiwa dalam video itu.

"Kami sudah melihat dan mendapat informasi dari video itu, ada statement tentang tindakan Polda Sumut. Tidak ada itu, kami akan menggelar rapat, mengambil langkah-langkah terkait statemen tersebut. Apakah itu langkah hukum, pastinya kami akan melakukan pemeriksaan," kata Tatan.

Baca Juga: Video Penggeledahan Rumah Adik Wagub Sumut Viral, Polisi Merasa Difitnah

2. Video dianggap mencoreng institusi Polri

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah (tengah) mendatangi Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Musa Rajeckshah itu diperiksa Polda Sumut dengan kapasitas sebagai mantan direksi PT ALAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat. ANTARA FOTO/Septianda Perdana Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah (tengah) mendatangi Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Musa Rajeckshah itu diperiksa Polda Sumut dengan kapasitas sebagai mantan direksi PT ALAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat.

Menurut Tatan, statement dari video itu telah mencoreng institusi Polri. Pihaknya akan segera mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap pembuat dan penyebarnya. Katanya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang ITE.

"Tapi kami punya saksi, anggota kami. Kami akan lakukan pembedahan terhadap video fitnah yang disebarkan itu. Sampai saat ini Polda Sumut belum mengetahui apakah statement itu dari keluarga tersangka atau bukan, yang pasti ada sebutan 'itulah adik kami ditetapkan sebagai tersangka'. Berarti salah satu keluarga tersangka," ungkapnya.

"Di video itu ada unsur intimidasi secara verbal menghina istitusi Polri, kami akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Polri sebagai penegak hukum netral, tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Tatan.

Baca Juga: Polisi Buru Pembuat Video Penggeledahan Rumah Adik Wagub Sumut

3. TKN tegaskan penggeledahan MIS tak ada kaitan politik

Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT ALAM di Jalan Seideli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (30/1/3019)KOMPAS.com / MEI LEANDHA Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor PT ALAM di Jalan Seideli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (30/1/3019)

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin Kota Medan, Sastra, menilai, rekaman gambar dan suara itu hanya upaya mengalihkan isu dari persoalan hukum ke politik.

"Saya tegaskan tidak ada kaitannya. Urusan Pak Jokowi mengurus negara, urusan partai pengusung dan relawan memenangkan beliau. Urusan saudara Dodi urusan hukum. Jangan mengalihkan isu, hukum harus ditegakkan," kata Sastra.

Pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan membuat laporan ke polisi. Pasalnya, isi video bisa membuat suasana menjelang pemilu dan pilpres tidak kondusif.

"Kami harap polisi tegas kepada pembuat video provokatif itu," kata Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumut itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor 

4. Polisi buru perempuan berinisial W

Ilustrasi kejahatan siberShutterstock Ilustrasi kejahatan siber

Polisi mengungkapkan bahwa pengunggah dan perekam video tersebut adalah seorang perempuan berinisial W.

Berdasar informasi yang diperoleh polisi, W diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Polisi juga mengungkapkan, W adalah warga Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Infonya seperti itu yang kita dapat (kaburnya W), kita masih tahap penyelidikan," kata Tatan, Selasa (19/2/2019).

Informasi lain yang didapat Kompas.com adalah bahwa terduga W sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Sumut. Namun ketika informasi itu dikonfirmasi ke Tatan, dia membantahnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Adik Wagub Sumut, Senjata Api dan Amunisi Disita hingga Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit

5. Diduga hendak pergi ke Malaysia, MIS dicekal

Tersangka Direktur PT ALAM (tengah) yang merupakan adik Wagub Sumut bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019). DOK: Humas Polda Sumut Tersangka Direktur PT ALAM (tengah) yang merupakan adik Wagub Sumut bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana mengatakan, Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, Dodi merupakan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), yang menjadi tersangka alihfungsi lahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rony mengatakan, pihaknya mengajukan pencekalan kepada imigrasi karena mendapat informasi Dodi akan ke luar negeri yaitu Malaysia.

Kepergian tersangka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya.

"Terhadap saudara Dodi sudah kami lakukan pencekalan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebegai tersangka. Ini sebagai antisipasi maka yang bersangkutan kami cekal," kata Rony kepada Kompas.com melalui pesan singkat, pada Minggu (17/2/2019) malam.

Baca Juga: Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Diamankan

6. Ketua KNPI Sumut dipanggil polisi, diduga bela MIS

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Diduga akibat pernyataannya di berbagai media yang mengatakan kasus alih fungsi lahan yang dilakukan PT ALAM adalah bentuk kriminalisasi, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso akan diperiksa oleh Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Rony Samtana kepada wartawan, Minggu (17/2/2019), mengatakan, surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan.

"Jadwalnya kalau enggak Senin, ya, Selasa ini akan diperiksa. Statusnya masih sebagai saksi, tapi sudah masuk tahap penyidikan," kata Agus.

Sugiat yang dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkatnya pada Minggu (17/2/2019) malam mengaku, dirinya belum menerima surat panggilan dari Polda Sumut dan belum mengetahui apakah akan diperiksa pada Senin (18/2/2019) ini.

"Belum nyampe untuk besok, tapi saya siap hadir dipanggil," katanya.

Menurut Sugiat, apa yang diucapkannya adalah haknya menyatakan pendapat terkait kasus itu.

"Menyatakan pendapat kan dilindungi undang-undang. Apalagi jika itu sudah menjadi produk jurnalistik. Soal pernyataan di media itu ada pihak yang tak setuju, seharusnya digunakan hak bantah di media yang sama," ucap Sugiat.

Baca Juga: Sebut Kasus Adik Wagub Sumut Adalah Kriminalisasi, Ketua KNPI Diperiksa

Sumber: KOMPAS.com (Mei Leandha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com