Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penggeledahan Polisi di Rumah Adik Wagub Sumut, Buru Perempuan Berinisial W hingga Polisi Cekal MIS

Kompas.com - 22/02/2019, 11:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin Kota Medan, Sastra, menilai, rekaman gambar dan suara itu hanya upaya mengalihkan isu dari persoalan hukum ke politik.

"Saya tegaskan tidak ada kaitannya. Urusan Pak Jokowi mengurus negara, urusan partai pengusung dan relawan memenangkan beliau. Urusan saudara Dodi urusan hukum. Jangan mengalihkan isu, hukum harus ditegakkan," kata Sastra.

Pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan membuat laporan ke polisi. Pasalnya, isi video bisa membuat suasana menjelang pemilu dan pilpres tidak kondusif.

"Kami harap polisi tegas kepada pembuat video provokatif itu," kata Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumut itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor 

4. Polisi buru perempuan berinisial W

Polisi mengungkapkan bahwa pengunggah dan perekam video tersebut adalah seorang perempuan berinisial W.

Berdasar informasi yang diperoleh polisi, W diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Polisi juga mengungkapkan, W adalah warga Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Infonya seperti itu yang kita dapat (kaburnya W), kita masih tahap penyelidikan," kata Tatan, Selasa (19/2/2019).

Informasi lain yang didapat Kompas.com adalah bahwa terduga W sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Sumut. Namun ketika informasi itu dikonfirmasi ke Tatan, dia membantahnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Adik Wagub Sumut, Senjata Api dan Amunisi Disita hingga Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit

5. Diduga hendak pergi ke Malaysia, MIS dicekal

Tersangka Direktur PT ALAM (tengah) yang merupakan adik Wagub Sumut bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019). DOK: Humas Polda Sumut Tersangka Direktur PT ALAM (tengah) yang merupakan adik Wagub Sumut bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana mengatakan, Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, Dodi merupakan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), yang menjadi tersangka alihfungsi lahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rony mengatakan, pihaknya mengajukan pencekalan kepada imigrasi karena mendapat informasi Dodi akan ke luar negeri yaitu Malaysia.

Kepergian tersangka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com