Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Buka Layanan Aduan Pengurusan KTP Elektronik

Kompas.com - 06/02/2019, 14:44 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat mengunggah program tersebut lewat akun sosial media Instagram pribadinya, @ridwankamil beberapa waktu lalu. Masyarakat yang punya kendala dalam pengurusan KTP-el dapat mengisi formulir lewat bit.ly/ektp_jabar.

Saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019), Ridwan mengatakan saluran aduan itu dibuat untuk menampung ragam keluhan soal pengurusan KTP-el. Meskipun urusan KTP-el merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan kota.

"Jadi saya kan sering dapat keluhan dari masyarakat. Ternyata kan sederhana masyarakat mah dia mengeluh ke pejabat yang paling mudah dihubungi gitu. Karena susah mungkin ke tingkat II," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Disdukcapil Kudus Bakar 25.103 KTP Elektronik

Untuk menindaklanjuti keluhan warga, Emil telah membuat tim khusus untuk menampung dan mencari solusi masalah pengurusan KTP-el. Tim itu bertugas mengklasifikasi masalah serta mengonfirmasi persoalan tersebut ke pemerintah daerah.

"Untuk memudahkan kami membentuk tim khusus di Disdukcapil Jabar diketuai Pak Kadisduk untuk menerima keluhan, mengoordinasikan, sehingga masyarakat merasa bahwa negara ini hadir menolong sesuatu yang menjadi haknya," papar Emil.

Emil mengaku sempat berkonsultasi dengan Kemendagri soal persoalan pengurusan KTP-el. Saat ini, kata Emil, blanko KTP sudah tersedia. Ia pun meminta Kemendagri untuk memprioritaskan warga Jabar.

"Saya cek ke kementerian, ternyata di kementerian sudah banyak stok juta-juta keping KTP baru. Saya minta ke Pak Direktur untuk memprioritaskan pemenuhan Jabar," tuturnya.

"Mudah-mudahan sebelum Maret sudah selesai yang sudah daftar tapi masih berfotokopi," tambahnya.

Kompas TV KPK tetapkan Bupati Kotawatingin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan atau IUP. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Syarif mengungkapkan bahwa telah menemukan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara lebih besar dari kasus KTP-elektronik sebesar Rp 2,3 triliun dan BLBI Rp 4,58 triliun. Kasus itu terkait penerbitan perizinan usaha pertambangan operasi produksi kepada 3 perusahaan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar Amerika. KPK menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh ketiga perusahaan di lingkungan kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.dari hasil produksi pertambangan bauksit kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com