Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya KTP Elektronik, 180.000 Pemilih di Garut Terancam Tidak Bisa Mencoblos

Kompas.com - 02/04/2018, 11:40 WIB
Ari Maulana Karang,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com — Sebanyak 180.000 pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Garut terancam tidak bisa menyalurkan hak politiknya.

Sebab, dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU Garut, mereka tidak memiliki KTP elektronik.

"Hasil pencocokan dan penelitian di lapangan, kami menemukan ada 180.000 warga Garut yang tidak punya KTP elektronik yang jadi syarat utama masuk DPT," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi.

Hilwan menuturkan, dari data yang ada di KPU, jumlah pemilih pada Pilkada Garut yang ada dalam daftar pemilih sementara ada 1,8 juta pemilih.

Dari data tersebut, dilakukan pencocokan dan penelitian hingga didapat ada 180.000 pemilih yang tidak bisa masuk DPT karena tidak memiliki KTP elektronik.

"Jika tidak punya KTP elektronik, ya, tidak punya hak pilih," katanya.

Baca juga: Polda Jabar Akan Telusuri Aliran Dana Suap Pilkada Garut

Menurut Hilwan, pihaknya telah berupaya agar mereka bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan cara berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) supaya mereka bisa segera memiliki KTP elektronik.

"Kami akan berupaya agar nanti pada hari-H mereka bisa memilih dengan cara punya KTP elektronik," ucapnya.

Jika ada warga yang tidak mempunyai KTP elektronik akan menyalurkan hak politiknya pada pilkada nanti, menurut Hilwan, satu-satunya cara adalah melengkapi dokumen kependudukan agar bisa segera mendapatkan KTP elektronik. Sebab, syarat memilih adalah harus memiliki KTP elektronik.

Dari hasil coklit, menurut Hilwan, awalnya pihaknya menemukan ada sekitar 300.000 pemilih yang ada dalam DPS yang tidak bisa masuk DPT karena berbagai hal, mulai dari pindah domisili, meninggal, hingga KTP ganda.

Koordinasi dengan Disdukcapil

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Evip Zulfikar mengakui bahwa KPU telah berkoordinasi dengan pihaknya.

Bahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk bisa mencetak 180.000 KTP elektronik bagi pemilih pada Pilkada Garut.

"Kami sudah lakukan percepatan pencetakan KTP elektronik, sehari rata-rata bisa mencetak 4.000 lembar," ujar Evip, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Suap Pilkada Garut, Ditemukan Beberapa Nama Setor Uang ke Rekening Soni 

Menurut Evip, hingga Senin (2/4/2018), dari data yang telah masuk, ada sekitar 114.000 data yang belum tercetak.

Karena itu, saat ini pegawainya terus melakukan pencetakan KTP elektronik. Bahkan, mobil pelayanan KTP keliling pun saat ini sudah turun ke kecamatan-kecamatan.

Evip menyampaikan, kendala saat ini untuk mencetak 180.000 KTP elektronik adalah jaringan dan keterbatasan SDM. Jika jaringan terganggu, pencetakan pun terganggu.

"Kami optimistis sebelum pemilihan bisa selesai, nanti KTP akan didistribusikan ke kecamatan, ke desa, hingga diterima warga, jadi tidak usah ke kantor," ucapnya.

Kompas TV Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap penyelenggara pilkada di Garut, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com