Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdukcapil Kudus Bakar 25.103 KTP Elektronik

Kompas.com - 14/12/2018, 21:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUDUS, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan ribu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Jumat (14/12/2018).

Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Kudus.

Sektretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno menyatakan, pemusnahan KTP-el ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh pihaknya sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu KTP Elektronik di Pulau Seram

Tercatat jumlah KTP-el yang dibakar sebanyak 25.103 buah. Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang telah rusak atau invalid.

Dengan kata lain, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid.

"KTP-el ini sudah tidak bisa digunakan, karena datanya sudah diganti dengan KTP-el yang baru," tutur dia.

KTP-el yang dimusnahkan ini, sambung Putut, adalah KTP-el yang dicetak pada tahun 2012 dan juga tahun sebelumnya.

"Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan perintah langsung dari Kemendagri. Sebelumnya kami sudah menyerahkan KTP-el baik yang rusak maupun invalid kepada Kemendagri yaitu pada 2017 dan 2018," terang Putut.

Putut menuturkan, kerusakan dan invalidnya KTP-el yang disimpan oleh Disdukcapil disebabkan karena beberapa faktor.

Baca juga: Kemendagri Tepis Berbagai Hoaks Terkait Tercecernya KTP Elektronik

"Seperti salah cetak atau pergantian status sehingga harus diganti dengan KTP-el baru. Jadi, warga yang sebelumnya sudah mempunyai KTP-el, lantas terjadi perubahan status alamat, maka harus diganti dengan KTP-el baru dan yang lama diserahkan ke Disdukcapil," kata dia.

Dalam pembakaran KTP-el yang sudah tak terpakai ini, Disdukcapil Kudus melibatkan aparat kepolisian sebagai saksi. Disdukcapil Kudus juga membuat berita acara dalam pemusnahan KTP-el.

"Kami libatkan pihak kepolisian dan kami buat berita acara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com