KUDUS, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan puluhan ribu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Jumat (14/12/2018).
Pemusnahan KTP-el tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Kudus.
Sektretaris Disdukcapil Kudus, Putut Winarno menyatakan, pemusnahan KTP-el ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh pihaknya sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu KTP Elektronik di Pulau Seram
Tercatat jumlah KTP-el yang dibakar sebanyak 25.103 buah. Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang telah rusak atau invalid.
Dengan kata lain, KTP-el tersebut tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid.
"KTP-el ini sudah tidak bisa digunakan, karena datanya sudah diganti dengan KTP-el yang baru," tutur dia.
KTP-el yang dimusnahkan ini, sambung Putut, adalah KTP-el yang dicetak pada tahun 2012 dan juga tahun sebelumnya.
"Pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar ini merupakan perintah langsung dari Kemendagri. Sebelumnya kami sudah menyerahkan KTP-el baik yang rusak maupun invalid kepada Kemendagri yaitu pada 2017 dan 2018," terang Putut.
Putut menuturkan, kerusakan dan invalidnya KTP-el yang disimpan oleh Disdukcapil disebabkan karena beberapa faktor.
Baca juga: Kemendagri Tepis Berbagai Hoaks Terkait Tercecernya KTP Elektronik
"Seperti salah cetak atau pergantian status sehingga harus diganti dengan KTP-el baru. Jadi, warga yang sebelumnya sudah mempunyai KTP-el, lantas terjadi perubahan status alamat, maka harus diganti dengan KTP-el baru dan yang lama diserahkan ke Disdukcapil," kata dia.
Dalam pembakaran KTP-el yang sudah tak terpakai ini, Disdukcapil Kudus melibatkan aparat kepolisian sebagai saksi. Disdukcapil Kudus juga membuat berita acara dalam pemusnahan KTP-el.
"Kami libatkan pihak kepolisian dan kami buat berita acara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.