Namun, majelis hakim menyarankan agar kasus tersebut diproses secara perdata. Ketika putusan dakwaan akan dibacakan, Padlah sempat memohon agar tidak dipenjara.
"Saya minta tolong jangan dipenjara. Saya hanya tinggal berdua dengan isteri. Dia buta, tidak bisa memcari makan sendiri. Kalau saya dipenjara, siapa yang akan merawat dia," kata Padlah.
Alfian bersama dua advokat lainnya akan membawa kasus tersebut ke sidang perdata.
Pihaknya sudah mempersiapkan segalanya. Alfian tidak tega atas peristiwa yang dialami keluarga Padlah.
"Saya ingin mengungkap dalang di balik terbitnya dua sertifikat atas nama satu orang itu," ungkap Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.