Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Kasus Pencabutan 5 Pohon Pisang, Padlah Menyangkal Pakai Bahasa Madura

Kompas.com - 01/02/2019, 23:08 WIB
Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

Namun, majelis hakim menyarankan agar kasus tersebut diproses secara perdata. Ketika putusan dakwaan akan dibacakan, Padlah sempat memohon agar tidak dipenjara.

"Saya minta tolong jangan dipenjara. Saya hanya tinggal berdua dengan isteri. Dia buta, tidak bisa memcari makan sendiri. Kalau saya dipenjara, siapa yang akan merawat dia," kata Padlah.

Alfian bersama dua advokat lainnya akan membawa kasus tersebut ke sidang perdata.

Pihaknya sudah mempersiapkan segalanya. Alfian tidak tega atas peristiwa yang dialami keluarga Padlah.

"Saya ingin mengungkap dalang di balik terbitnya dua sertifikat atas nama satu orang itu," ungkap Alfian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com