Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pos Pamekasan Tahan Tabloid Pesantren Kita dan Tabloid Indonesia Barokah

Kompas.com - 26/01/2019, 19:50 WIB
Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - PT Pos Pamekasan, Jawa Timur, tidak hanya menahan Tabloid Indonesia Barokah, namun juga menahan Tabloid Pesantren Kita. Tabloid tersebut ditahan atas imbauan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.

Kepala Kantor PT Pos Pamekasan Wawan Sulistia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/1/2019) menjelaskan, penahanan Tabloid Pesantren Kita karena pihak keamanan dari TNI, Polisi dan Kejaksaan menilai, konten berita di dalam tabloid itu beraroma politis.

Padahal, nama institusi pengirim dan alamatnya jelas, tidak seperti Tabloid Indonesia Barokah.

"Tabloid Pesantren Kita ini dikirim pakai prangko berbayar. Kop surat institusi pengirim jelas, bahkan lengkap dengan alamatnya. Saya tak tahu mengapa harus ditahan dulu," ujar Wawan Sulistia.

Baca juga: Bawaslu Jawa Barat Temukan Tabloid Lain Mirip Indonesia Barokah

Menurut Wawan, kantor rayon PT Pos Jawa Timur belum ada perintah untuk melakukan penahanan tabloid tersebut. Namun karena atas perintah aparat dan Bawaslu Pamekasan, penahanan dilakukan.

"Ada 101 bungkus tabloid yang sementara kami tahan untuk tidak disebarkan kepada alamat tujuan. Semua tabloid itu, tujuannya ke pesantren yang ada di Pamekasan. Per bungkus berisi lima eksemplar," ungkapnya.

Sedangkan Tabloid Indonesia Barokah, yang sudah diamankan di seluruh Kantor cabang Pos di Pamekasan semakin bertambah.

Jika hari Jumat kemarin hanya 488 eksemplar, hari ini bertambah menjadi 910 eksemplar. Semuanya dalam keadaan utuh dibungkus amplop berwarna cokelat.

Baca juga: 1.033 Tabloid Indonesia Barokah Sudah Tersebar di 10 Kecamatan di Garut

Komisioner Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengatakan, dua macam tabloid itu sementara ditahan dulu agar tidak disebarkan ke alamat tujuan.

Pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan Bawaslu RI dan Dewan Pers. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com