Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Pamekasan Klaim Utang BPJS Kesehatan Mencapai Rp 8 Miliar

Kompas.com - 21/01/2019, 17:44 WIB
Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan diklaim memiliki utang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo Pamekasan sebesar Rp 8 miliar.

Utang tersebut berasal dari biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan rumah sakit untuk perawatan pasien yang menggunakan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSUD dr. Slamet Martodirdjo Pamekasan Farid Anwar mengatakan, utang BPJS Pamekasan yang belum dibayar itu terhitung mulai bulan September sampai November 2018. 

"Terakhir kita dibayar oleh BPJS Kesehatan Pamekasan pada bulan September 2018 kemarin," kata Farid Anwar, Senin (21/1/2019).

Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak Klaim Pembayaran 18 Rumah Sakit di Karawang

Farid menambahkan, piutang rumah sakit ke BPJS belum termasuk klaim bulan Desember 2018. Di bulan Desember, Farid belum mendapat laporan dari stafnya berapa klaim keuangan yang diajukan ke BPJS. Pengajuan klaim sudah masuk ke BPJS pada tanggal 10 Januari 2019 kemarin.

"Saya tidak tahu kapan klaim keuangan itu akan dicairkan oleh BPJS. Bagi kami, mau dibayar kapanpun tak akan mempengaruhi pelayanan kepada pasien," ujar Farid.

Terikat aturan pencairan

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Febby Mandolang mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, tagihan yang sudah dibayar oleh BPJS baru bulan September 2018. Jumlah tagihannya mencapai Rp 5 miliar.

Sedangkan klaim yang selesai diverifikasi tapi belum dibayar, yakni bulan Oktober 2018 sebesar Rp 6,1 miliar. 

Baca juga: Per 2 Januari, RSUI Kustati Surakarta Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan

"Klaim rumah sakit saya luruskan. Bulan September sudah dibayar Rp 5 miliar pada tanggal 17 Desember 2018. Sedangkan untuk bulan Oktober belum dibayar sebesar Rp 6,1 miliar," ungkap Febby Mandolang.

Menurut Febby, BPJS Kesehatan terikat aturan untuk proses pencairan uang ke rumah sakit. Ada tenggat waktu selama 15 hari dalam setiap bulannya, untuk proses verifikasi dan pengajuan pencairan ke bagian keuangan. Jika melewati waktu tersebut, maka BPJS Kesehatan bisa didenda.

"Soal dropping keuangan bukan ranah kami, tetapi kantor pusat. Kalaupun melewati jatuh tempo, maka denda tetap kami bayar karena sudah aturan," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com