Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Mediasi RS dan Klinik yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 07/01/2019, 06:52 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 KARAWANG, KOMPAS.com-Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang akan melakukan mediasi rumah sakit dan 11 klinik yang putus kontrak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran kurangnya persyaratan administrasi.

Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Nurdin mengungkapkan, tahun ini Rumah Sakit Mandaya dan 11 klinik kesehatan putus kontrak dengan BPJS Kesehatan karena kekurangan persyaratan administrasi.

"Ini cuma kurang persyaratan. Kami akan mencoba mediasi. Pasti ada solusi," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (6/1/2018).

Baca juga: Tiga RSUD di Jakarta Belum Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengetahui secara pasti apa saja kekurangan persyaratan administrasi tersebut.

Akan tetapi, pihaknya mengakui sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Sebab, menurutnya, peran BPJS Kesehatan untuk membantu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Karawang sangat penting.

"Yang kasihan itu kan nantinya pasien. Biasanya menggunakan BPJS Kesehatan, tiba-tiba tidak bisa. Tentunya harus ada mekanisme yang harus diambil," ungkapnya.

Nurdin menyebutkan, sebelumnya tiga rumah sakit yang belum terakreditasi untuk persyaratan kontrak BPJS Kesehatan. Akan tetapi, berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, BPJS Kesehatan diminta tidak memutus kontrak.

"Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran, agar BPJS Kesehatan untuk tidak memutuskan kontraknya (tiga rumah sakit)," ungkapnya.

Kompas TV Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang, Jakarta jadi salah satu rumah sakit di Jakarta untuk sementara waktu tidak bisa lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Namun pemutusan kerja sama tersebut bukan terkait kondisi defisit BPJS Kesehatan. Penghentian kerja sama berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 Desember 2018 tentang perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Selain RSUD Jati Padang ada 2 rumah sakit umum daerah lain di Jakarta yang juga dihentikan kerjasamanya yakni RSUD kebayoran Lama dan RSUD Cipayung. Kerja sama dihentikan karena 3 rumah sakit ini tak memenuhi syarat dari sisi akreditasi rumah sakit. Layanan yang dihentikan adalah untuk rawat jalan. Sementara layanan UGD masih bisa dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com