Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Pemotongan Uang Insentif Pegawai BPPKAD Gresik, Plt Kepala BPPKAD Tersangka hingga Uang Ratusan Juta di Brankas

Kompas.com - 16/01/2019, 18:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Tim penyidik hanya menyisakan lima orang, yang terus diperiksa hingga Selasa (15/1/2019) sore.

Satu orang berinisial MM, yang baru saja dilantik sebagai Plt Kepala BPPKAD, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dibawa menuju Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Sementara itu, empat orang pegawai berinisial MY, AFS, ANA, dan AHR, diperkenankan pulang dengan status sebagai saksi.

"Sementara ada satu tersangka, berinisial MM. Dan mungkin ini akan berkembang, kita lihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," terang dia.

Baca Juga: Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai

4. Penjelasan Kejari Gresik terkait pemotongan uang insentif

Tersanngka MM telah dibawa Kejari Gresik ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. MM dijerat dengan Pasal 12 E, 12 F, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun.

Namun, penyelidikan akan terus dilakukan pihak Kejari Gresik dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah, menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Pandoe, Selasa (15/1/2019) malam.

Pandoe pun menjelaskan, tersangka melakukan praktik pemotongan uang jasa insentif bagi para pegawai, yang dilakukan oleh tersangka di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik, sesuai dengan jabatan dan golongan pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebenarnya kasusnya itu adalah ada jasa insentif ke pegawai, mulai dari bawah sampai atas itu dilakukan pemotongan. Ada yang 10 persen, ada yang 20 persen, tergantung jabatan dan golongan,” ujar dia.

“Setelah itu, dikumpulkan ke oknum di BPPKAD. Dari yang kemarin yang ketemu itu sebesar Rp 537 juta, dan uang itu ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan, nanti di pengadilan seperti apa. Tapi yang jelas, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Pandoe.

Baca Juga: Kajari Beberkan Modus Pemotongan Insentif di Lingkup BPPKAD Gresik

5. Kuasa Hukum MM bantah kliennya terlibat

Kuasa hukum MM, Muhammad Munif Ridwan (tengah) saat memberikan keterangan kepada para wartawan di kantor Kejari Gresik.KOMPAS.com / HAMZAH Kuasa hukum MM, Muhammad Munif Ridwan (tengah) saat memberikan keterangan kepada para wartawan di kantor Kejari Gresik.
 

Kuasa hukum tersangka MM, Muhammad Munif Ridwan, menyebut uang yang diamankan pihak Kejari Gresik dalam OTT pada Senin (14/1/2019), tidak masuk ke dalam kantong pribadi kliennya.

"Dari informasi, uang itu tidak untuk beliau pribadi (MM). Tapi, digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, yang ada di lingkup instansi beliau," kata Munif, di kantor Kejari Gresik, Selasa (15/1/2019) malam.

Seperti diketahui, MM yang menjabat Plt BPPKAD Pemkab Gresik, diduga melakukan potongan dari jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD.

"Klien saya diindikasikan dugaan tindak pidana korupsi, (dengan jumlah uang) kurang lebih sekitar Rp 500 juta-an," ujar Munif.

Baca Juga: Kuasa Hukum Plt Kepala BPPKAD Gresik Sebut Uang Potongan Insentif oleh Kliennya untuk Biaya Kegiatan

Sumber: KOMPAS.com (Hamzah Arfah)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com