Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor BPPKAD, Tim Kejari Gresik Amankan 12 Pegawai

Kompas.com - 15/01/2019, 11:48 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245, Gresik, Senin (14/1/2019) sore, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media.

Pihak Kejari Gresik membenarkan, bila penggeledahan yang dilakukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait indikasi penyimpangan, yang terjadi di lingkup BPPKAD. Dengan beberapa orang pegawai ikut diamankan pasca-penggeledahan.

"Hari ini, Senin, kurang lebih jam 15.50 WIB, kita amankan sejumlah orang. Ada 12 orang yang kita amankan," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo di dampingi Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto, memberikan penjelasan kepada para wartawan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan kasus yang tengah di dalami oleh pihaknya, Bayu mengatakan, adanya indikasi potongan yang dilakukan oleh pegawai di lingkup BPPKAD Pemkab Gresik.

Baca juga: Kejari Gresik dan Polisi Geledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga

"Diduga ada transaksi yang itu berindikasi ada potongan. Kita belum tahu, ini masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Pasca penggeledahan, memang sempat terlihat beberapa orang pegawai dibawa ikut serta oleh tim dari Kejari Gresik. Mulai dari Sekretaris BPPKAD Muktar, kepala bidang pajak daerah lain Haris H, serta beberapa kepala bidang dan kasie yang lain.

"Mereka masih punya hak 1x24 jam, untuk memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan barang bukti yang kita amankan," ucap Bayu.

Saat ini, sebanyak 12 pegawai di lingkup BPPKAD yang turut diamankan dalam OTT tersebut, masih diperiksa untuk dimintai keterangan di kantor Kejari Gresik, yang berada di Jalan Permata No.2, Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com