KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menemukan uang Rp 537 juta saat operasi tangkap tangan di ruangan sekretaris kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1/2019) sore.
Uang tersebut diduga uang hasil potongan dari jasa insentif bagi para pegawai di lingkup BPPKAD. Selain uang ratusan juta, petugas Kejari juga mengamankan 12 pegawai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Sebanyak 12 orang pegawai tertangkap basah sedang berkumpul dan menyerahkan uang hasil potongan jasa insentif pegawai.
Menurut tim penyidiki Kejari Gresik, uang tersebut lalu disimpan di brankas di ruangan sekretaris BPPKAD.
Total yang ditemukan petugas sebesar Rp 537 juta. Diduga uang tersebut akan kemudian disetor kepada oknum.
"Sekitar jam empat (15.50 WIB) kita masuk ke sana. Pada saat kami melakukan OTT itu, mereka lagi berkumpul menyerahkan uang-uang itu hasil potongan. Kemudian, kita melakukan pengamanan uang-uang itu di brankas yang ada di ruangan sekretaris BPPKAD," kata Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika, Selasa (15/1/2019) malam
Baca Juga: Kronologi OTT yang Dilakukan Kejari di BPPKAD Gresik
Saat tim penyidik Kejari Gresik mempertanyakan asal muasal uang Rp 537 juta yang mereka temukan di ruang sekretaris BPPKAD, para pegawai tidak mampu menjelaskan secara gamblang dan terkesan berbelit-belit.
"Setelah dipertanyakan uang-uang itu, mereka sulit menjelaskan dan mempertanggung jawabkan. Makanya beberapa orang itu kita amankan di kejaksaan berikut duit-duitnya," kata Pandoe Pramoekartika, Selasa (15/1/2019).
Selain 12 orang pegawai, tim dari Kejari Gresik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dengan bukti-bukti yang ada, dokumen, terus ada flashdisk, komputer (CPU) dan handphone itu, ternyata mereka sulit untuk mempertanggung jawabkan uang itu," kata Pandoe.
Baca Juga: Tim Kejari Geledah Kantor BPPKAD Gresik, Sejumlah Pejabat Diamankan
Usai pemeriksaan dan penyidikan di kantor Kejari Gresik, beberapa orang akhirnya diperkenankan pulang pada Senin (14/1/2019) malam.