Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas ESDM Jabar Sebut Hanya 2 Perusahaan Galian Pasir Berizin di Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 09/01/2019, 16:25 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Mereka seakan enggan mengurus izin resmi WIUP dan IUP pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan, saat pihaknya melakukan pendataan beberapa lokasi penggalian pasir berhenti dan tidak ada satu orang pun yang ada di lokasi tersebut.

"Pelaku tambang pasir ilegal di dua kecamatan ini selalu kucing-kucingan dengan petugas. Mereka kalau ada pendataan selalu kabur dan berhenti beraktivitas. Setelah dirasa aman, mereka beroperasi lagi. Terus saja seperti itu," ungkap dia.

Sebelumnya, pengusaha galian pasir di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses kajian pemberian izin tambang.

Pelaku galian C di wilayah itu mengklaim selama ini proses untuk mendapatkan izin tambang pasir sudah dalam tahap pengkajian Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat. Baca juga: Tasikmalaya Tak Miliki Zona Pertambangan tapi Galian C Bebas Beroperasi

"Sekarang kami di sini para pengusaha galian pasir kalau ditanya tentang mampukah kami mengurus izin tambang? Kami yakin mampu semua untuk itu. Tapi, kan selama ini kita kebingungan langkah untuk mengurus izin tersebut karena tidak ada kejelasan dari pihak provinsi," ujar pengusaha galian C di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Ihsan Andriansyah, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Sampai sekarang, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi.

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com