Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas ESDM Jabar Sebut Hanya 2 Perusahaan Galian Pasir Berizin di Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 09/01/2019, 16:25 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menyebut, hanya ada dua perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota Tasikmalaya.

Sisanya, hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal.

"Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal," ungkap Budhi Kurniawan, petugas Teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).

Budhi menuturkan, PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Akiong baru saja mendapatkan izin resmi pada akhir 2018 kemarin.

Baca juga: Tewaskan 3 Bocah Pekerja, Kades Minta Pemilik Penambangan Pasir di Sikka Dijerat Hukum

Perusahaan ini sebelumnya sempat terjaring razia gabungan oleh Polda Jawa Barat, karena beroperasi menggali pasir secara ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada 2017 lalu.

"Akiong perusahaannya baru dapat izin galian pasir Desember tahun kemarin. Makanya lama hampir setahun berhenti dia untuk ngurus izin. Perusahaannya terjaring oleh Polda Jabar saat razia tambang pasir ilegal," sebut Budhi.

Selama ini, lanjut Budhi, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada seluruh pelaku tambang pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari tersebut.

Melalui surat teguran, para pelaku tambang pasir ilegal diminta untuk segera sadar dan menghentikan aktivitasnya.

"Kalau langkah kami mendata dan memberikan surat teguran untuk segera menghentikan aktivitasnya yang melanggar hukum. Kalau sampai nanti tak diindahkan, kami akan mengambil langkah selanjutnya, dan tentunya akan berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP Jawa Barat dan Kepolisian Daerah untuk penertiban," ujar Budhi.

Pihak Dinas ESDM Jabar pun membantah selama ini belum ada sosialisasi terkait pengurusan izin WIUP dan IUP kepada perusahaan galian pasir ilegal tersebut.

Sebab, kewenangan pemberian izin berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Warga Tewas Tertimbun, Penambangan Pasir Darat di Bojonegoro Dilarang

"Kita kan dinas ESDM kewenangan teknis lapangan dan rekomendasi pemberian izin. Kalau pengeluaran izinnya berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Syarat-syaratnya kan jelas di website sudah ada," ujar dia.

"Kalau niatan perusahaan ilegal itu mau ngurus izin resmi, kan tinggal daftar baru nanti akan ada tembusan untuk evaluasi rekomendasi ke lapangan dari kami. Sekarang kan belum ada dari pelaku tambang lainnya," tambah Budhi.

Galian pasir ilegal berupaya sembunyi

Selama ini, tambah Budhi, pelaku galian pasir ilegal di dua kecamatan tersebut selalu bersembunyi dari pantauan petugas ESDM Jabar.

Mereka seakan enggan mengurus izin resmi WIUP dan IUP pertambangan sesuai dengan regulasi yang ada.

Bahkan, saat pihaknya melakukan pendataan beberapa lokasi penggalian pasir berhenti dan tidak ada satu orang pun yang ada di lokasi tersebut.

"Pelaku tambang pasir ilegal di dua kecamatan ini selalu kucing-kucingan dengan petugas. Mereka kalau ada pendataan selalu kabur dan berhenti beraktivitas. Setelah dirasa aman, mereka beroperasi lagi. Terus saja seperti itu," ungkap dia.

Sebelumnya, pengusaha galian pasir di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses kajian pemberian izin tambang.

Pelaku galian C di wilayah itu mengklaim selama ini proses untuk mendapatkan izin tambang pasir sudah dalam tahap pengkajian Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat. Baca juga: Tasikmalaya Tak Miliki Zona Pertambangan tapi Galian C Bebas Beroperasi

"Sekarang kami di sini para pengusaha galian pasir kalau ditanya tentang mampukah kami mengurus izin tambang? Kami yakin mampu semua untuk itu. Tapi, kan selama ini kita kebingungan langkah untuk mengurus izin tersebut karena tidak ada kejelasan dari pihak provinsi," ujar pengusaha galian C di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Ihsan Andriansyah, kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Sampai sekarang, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi.

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrean truk pengangkut pasir bebas melakukan aktivitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com