Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meningkat Terus, Dana Desa di Grobogan Tahun 2019 Mencapai Rp 289 Miliar

Kompas.com - 25/12/2018, 17:21 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sanyoto mengatakan, jumlah total dana desa yang diterima wilayah Kabupaten Grobogan mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.

Pada 2019 mendatang, dana desa mencapai Rp 289 miliar. Adapun, pada 2018, dana desa yang diterima sebesar Rp 248 miliar. Sementara, pada 2017 sebesar Rp 229 miliar dan 2016 nilainya Rp 179 miliar.

Dana yang bersumber dari APBN ini akan disalurkan pada 273 desa di Kabupaten Grobogan. 

"Dana desa yang diterima Kabupaten Grobogan naik setiap tahunnya. Untuk 2019, dana desa yang digelontorkan mencapai Rp 289 miliar lebih," kata Sanyoto kepada Kompas.com, Selasa (25/12/2018).

Baca juga: Dana Desa Bikin Galau, Para Kades di Jombang Minta Wejangan Jaksa

Sanyoto menjelaskan, besaran dana yang diterima oleh setiap desa berbeda-beda setiap tahunnya.

Untuk tahun 2019, masing-masing desa menerima minimal Rp 800 juta per desa. Sedangkan nominal dana desa tertinggi yang disalurkan sebesar Rp 1,7 miliar. 

"Dana itu nantinya akan langsung dimasukkan ke rekening desa masing-masing," kata dia.

Menurut Sanyoto, besarnya dana desa untuk masing-masing desa ditentukan sejumlah faktor. Faktor-faktor itu tergantung klasifikasi setiap desa, di antaranya, luas wilayah, kesulitan geografi, angka kemiskinan, dan jumlah penduduk.

Baca juga: Jokowi: Kades Pengelola Dana Desa Jangan Dikriminalisasi...

"Kondisi setiap desa itu tidak sama. Karenanya, nominal dana desa yang diterima juga beda-beda. Penyaluran dana desa tentunya sudah ada peraturan tertulisnya," kata Sanyoto.

Ia menyebutkan, penggunaan dana desa tidak hanya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan desa dan jembatan. 

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengarahkan agar dana desa juga diprioritaskan dalam bentuk lain, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama).

Baca juga: Mendes PDTT: Dana Desa TIngkatkan Pendapatan Masyarakat Desa

Selain itu, bisa pula dialokasikan untuk pembangunan embung yang mendorong peningkatan produksi pertanian, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan, dan sarana olahraga desa.

"Jadi pada prinsipnya, dana desa untuk membiayai banyak kegiatan. Kami sudah imbau kepada setiap kepala desa agar menjalin koordinasi dengan masyarakat dalam penggunaan dana desa supaya tepat sasaran. Memprioritaskan apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Sanyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com