"Kami banding, InsyaAllah," kata Buni saat itu.
Menurut dia, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset yang mumpuni.
Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Buni saat itu yakin bandingnya akan diterima dan dirinya menang.
"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook tetapi kemudian lalu menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," kata Buni.
Baca Juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.
Baca Juga: Buni Yani Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari Pengadilan Tinggi sejak bulan Januari lalu.
Setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.
Adapun berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap pada awal bulan April 2018.
"Semua lengkap memori kasasi dan sebagainya. Kini tinggal nunggu keputusan kasasi," jelasnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi