BANDUNG, KOMPAS.com - Buni Yani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Berdasarkan pantauan di lapangan, Buni Yani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 11.15 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.
Buni yang mengenakan kemeja abu bergaris itu langsung masuk ke gedung PN Bandung menuju ke ruang pidana PN Bandung.
"Kami banding, InsyaAllah," kata Buni Yani di sela-sela pendaftaran.
Menurut dia, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset yang mumpuni. Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan)
Buni berharap mendapat keadilan dan kemenangan persidangan ini.
"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook tetapi kemudian lalu menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni, Syawaludin, menjelaskan, kedatangan bersama kliennya ke PN Bandung untuk melakukan legalisir surat kuasa untuk banding yang nantinya akan berlanjut ke akta pengajuan banding.
"Salinan putusan kami dari putusan hakim kemarin yang menjadi dasar kami membuat memori bandingnya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, alasan pengajuan banding itu didasari pendapat yang berbeda terkait keputusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim M Saptono. Menurut dia, Buni Yani sama sekali tidak bersalah.
"Klien kami itu sama sekali tak bersalah, dan persidangan pun terbukti tak ada buktinya tapi ternyata keputusannya berbeda dengan kami," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.