Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani, 19 Kali Sidang Sebelum Vonis hingga Kasasi Ditolak

Kompas.com - 27/11/2018, 20:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada hari Selasa (14/11/2017) Buni Yani divonis Pengadilan Ngeri Bandung 1,5 tahun penjara terkait pelanggaran Undang Undanng Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis hakim saat itu menganggap terdakwa telah sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Buni Yani akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis Pengadilan Negeri tersebut. Saat itu, banding terdakwa ditolak.

Tidak berhenti di situ, kuasa hukum Buni Yani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Seperti diketahui, Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berikut ini sejumlah fakta di balik kasus Buni Yani.

1. Menjalani 19 sidang sebelum vonis PN Bandung

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Buni Yani terjerat hukum setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016.

Buni Yani mengunggah video editannya tersebuut di akun Facebook miliknya dengan mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.

Buni juga menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya. Dalam perkara ini, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.

Lalu pada hari Selasa (14/11/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap ketua majelis Saptono, Selasa (14/11/2017).

Baca Juga: Penasihat Hukum Buni Yani Berharap Hakim Beri Keputusan Obyektif

2. Buni Yani ajukan banding atas putusan hakim

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Buni Yani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. ‎Buni Yani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 11.15 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.

‎‎"Kami banding, InsyaAllah," kata Buni saat itu.

Menurut dia, tuduhan yang dijatuhkan kepadanya saat itu tak berdasar dan tidak melalui riset yang mumpuni.

Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. ‎Buni saat itu yakin bandingnya akan diterima dan dirinya menang.

‎"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook tetapi kemudian lalu menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," kata Buni.

Baca Juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

3. Banding Buni Yani ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.

Baca Juga: Buni Yani Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

4. Yakin tidak bersalah, Buni Yani ajukan kasasi

Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani saat hadir dalam sidang vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari Pengadilan Tinggi sejak bulan Januari lalu.

Setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.

Adapun berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap pada awal bulan April 2018.

"Semua lengkap memori kasasi dan sebagainya. Kini tinggal nunggu keputusan kasasi," jelasnya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

5. Kasasi ditolak, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Pada hari Senin (26/11/2018), Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," kata Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

6. Kuasa hukum Buni Yani mengaku belum mengetahui amar putusan

Buni Yani seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016).Akhdi Martin Pratama Buni Yani seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016).

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," kata Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).

Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga: Sikap Buni Yani Terkait Kasasi yang Ditolak MA

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Dendi Ramdhani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com