BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018).
Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.
Menurutnya, setelah putusan PT itu disampaikan PN Bandung, baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ada yang mengajukan kasasi ke MA dan saat ini sedang proses di MA. Berarti berkas perkara telah dikirim PN, mungkin MA sedang mengkaji kasasi," jelasnya.
Ajukan kasasi
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari PT sejak bulan Januari lalu.
Baca juga: Hadiri Mukernas PBB, Buni Yani Mengaku Utang Budi kepada Yusril
Dikatakan, setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.