"Harapannya tentu bebas dari segala tuntutan, kan sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam kasasi," katanya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, setelah putusan banding disampaikan, JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam waktu tenggang 14 hari.
"Dari tenggang waktu 14 hari itu, pada tanggal 8 Februari 2018, kejaksaan mengajukan permohonan kasasi, lalu tanggal 21 Februari 2018 kejaksaan mengajukan memori kasasi," imbuhnya.
Baca juga: Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.