Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Kompas.com - 23/05/2018, 16:05 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menolak banding terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani, dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  

"Putusan (banding) PT tanggal 23 Januari 2018, putusannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Bandung, Ridwan Ramli yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/5/2018). 

Dikatakan, berkas banding tersebut telah dikembalikan ke PN Bandung pada Januari lalu. Dengan begitu, maka PN Bandung berkewajiban untuk menyampaikan putusan PT kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah disampaikan, ada haknya terdakwa maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan oleh PT terhadap putusan PT," jelasnya.

Menurutnya, setelah putusan PT itu disampaikan PN Bandung, baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Ada yang mengajukan kasasi ke MA dan saat ini sedang proses di MA. Berarti berkas perkara telah dikirim PN, mungkin MA sedang mengkaji kasasi," jelasnya.

Ajukan kasasi

Dihubungi terpisah, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah mengetahui putusan banding dari PT sejak bulan Januari lalu.

Baca juga: Hadiri Mukernas PBB, Buni Yani Mengaku Utang Budi kepada Yusril

Dikatakan, setelah menerima putusan tersebut, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Semenjak kita terima putusan, kita langsung kasasi dan sekarang sedang berproses," jelasnya.

Adapun berkas kasasi sudah dinyatakan lengkap pada awal bulan April 2018.

"Semua lengkap memori kasasi dan sebagainya. Kini tinggal nunggu keputusan kasasi," jelasnya. 

Lebih jauh Aldwin mengatakan, Buni Yani telah mengetahui putusan tersebut dan menilai PT tidak memperhatikan pasal persidangan.

"Beliau (Buni Yani) sudah tahu lama, ya biasa saja, beliau mengatakan tetap ternyata di tingkat PT tidak memperhatikan pasal-pasal persidangan. Artinya kita berharap mendapat keadilan di tingkat kasasi, itu saja," tuturnya.

Ia berkeyakinan bahwa Buni Yani tidak bersalah. Untuk itu, upaya hukum terus dilanjutkan.

"Harapannya tentu bebas dari segala tuntutan, kan sesuai dengan apa yang dimohonkan dalam kasasi," katanya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, setelah putusan banding disampaikan, JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam waktu tenggang 14 hari. 

"Dari tenggang waktu 14 hari itu, pada tanggal 8 Februari 2018, kejaksaan mengajukan permohonan kasasi, lalu tanggal 21 Februari 2018 kejaksaan mengajukan memori kasasi," imbuhnya.

Baca juga: Selain karena Putusan Buni Yani, Pihak Ahok Juga Anggap Hakim Khilaf

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu. 

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 22 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com